Eksekutor Curat Buron, Penadahnya Diringkus

Eksekutor Curat Buron, Penadahnya Diringkus

Foto : Medi, Pelaku 480 KUHP.-Eksekutor Curat Buron, Penadahnya Diringkus-pagaralampos.co.

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Jadi peringatan masyarakat Pagar Alam membeli atau menjadi penadah barang curian. Salahsatu contohnya, Medi Susanto (40).

Pelaku tercatat warga Bangun Rejo RT 01 RW 06, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Selatan terpaksa digelandang Satreskrim Polres Pagaralam, pada Sabtu (13/01/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.

Susanto diringkus dalam kasus penadahan barang curian. Yang korbannya bernama Dini Juli Mustika, warga Jalan Tanjung Payang RT 01, RW 01, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM mengatakan, jika pihaknya membenarkan telah mengamankan seorang pria yang terancam dijerat pasal 480 KUHP.

BACA JUGA:Woow, Komplotan Curat Bobol Villa di Pagar Alam, Gasak Berlian Ratusan Juta, Pelakunya Diringkus di Bengkulu

AKP Mursal Mahdi menyebutkan, kasus penangkapan kepada pelaku berawal dari laporan korban Dini pada Sabtu (16/9/2023) pada pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.


Foto : Medi, Pelaku 480 KUHP.-Eksekutor Curat Buron, Penadahnya Diringkus-pagaralampos.co.

Jika kediamannya beralamatkan di Desa Tanjung Payang RT 01, RW 01 Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan telah dimasuki pencuri.

“Korban saat pulang kerumah melihat kondisi kediamannya dengan jendela dan teralinya sudah rusak,” ucapnya.

Lanjut Kasatreskrim, di dalam rumah, barang-barang sudah berhamburan. Pada kejadian itu, korban kehilangan satu unit motor Vixion BG 3184 WJ 2, Emas 1 suku, dua buah tabung gas melon dan Laptop Acer berwarna hitam.

BACA JUGA:Satreskrim Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Rumah, Pelakunya Residivis

Ditaksir korban alami kerugian karena rumahnya dicuri lebih kurang Rp31.960.000. Selanjutnya, keberadaan tersangka Susanto ‘terendus’ pada Sabtu (13/1/2024).

Team Opsnal Satreskrim Polres Pagaralam beserta Sat Intelkam Unit Kamneg Polres Pagaralam langsung melakuan penangkapan pada tersangka di rumahnya yang beralamat di Desa Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara.

Tim dipimpin Kanit Pidum Polres Pagaralam IPDA Novian Maas T.S, SH, berhasil menangkap tersangka pada pukul 13.30 WIB, tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya tersangka di bawa guna kepentingan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: