ASN Dilarang Berpose Dukungan Politik, Menjaga Netralitas dalam Pemilu

ASN Dilarang Berpose Dukungan Politik, Menjaga Netralitas dalam Pemilu

ASN Dilarang Berpose Dukungan Politik, Menjaga Netralitas dalam Pemilu--

PAGARALAMPOS.COM - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi fokus utama Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Pagar Alam, yang terus mensosialisasikan larangan berpose menunjukkan dukungan politik saat berfoto.

Aturan ini diterapkan oleh pemerintah pusat dan diharapkan dapat menjaga netralitas para penyelenggara negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Kepala Desa (Kades), dan perangkatnya.

Ketua Komisioner Banwaslu Kota Pagaralam, Nurweni, menjelaskan bahwa larangan ini mencakup beberapa pose khusus, seperti jari telunjuk mengarah ke bawah, pose tiga jari, jempol ke atas, telunjuk mengarah ke atas, dan beberapa pose lainnya.

Tujuan utama larangan ini adalah untuk mencegah para penyelenggara pemerintahan menunjukkan dukungan politiknya secara terbuka, sehingga Pemilu dapat berlangsung secara kondusif.

BACA JUGA:Investasi Cerdas, Ini Dia 4 Merk Aki Motor Berkualitas untuk Performa Kendaraan Optimal

"Larangan ini ditujukan khusus kepada penyelenggara pemerintahan, termasuk ASN/PNS, TNI/Polri, Kades, dan perangkatnya," tegas Nurweni.

Ia juga menekankan bahwa terdapat sanksi dan konsekuensi bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

Sanksi tersebut mencakup sanksi disiplin hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Netralitas aparatur sipil negara dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu berjalan dengan adil dan bebas dari pengaruh politik tertentu.

BACA JUGA:Ingat, Berinvestasi Harus Cerdas, Ini Ban Motor Berkualitas Biar Performa Kendaraan Optimal

Sosor Panggabean SH, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam, juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu.

Sebagai bagian dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu, pihaknya menghimbau seluruh PNS/ASN di lingkup kota Pagar Alam untuk tetap netral selama proses Pemilu berlangsung.

Larangan berpose dengan lambang jari tertentu yang menunjukkan dukungan politik juga ditekankan sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas Pemilu.

"Imbauan dan larangan tidak berpose dengan lambang jari tertentu itu kami harap di patuhi, sebab jika tidak, tentu ada sangsi hukumnya bagi PNS/ASN yang melanggar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: