Unit Reskrim Polsek PAU Ringkus Residivis, Pelaku Satroni Rumah Curi Hanphone
BACA JUGA:Duo Sohib Ini Bernasib Apes, Jambret Meresahkan Akhirnya Diringkus
Kemudian kedua pelaku digelandang ke Mapolsek. Sementara barang bukti yakni sebuah Kotak Handphone Merk Realme C30 dan satu unit Hand Phone Merk Realme C30 Warna Hijau Bambu.
Untuk diketahui, peristiwa pencurian berawal korban bertandang ke rumah temannya Nando di Kampung Purwosari.
Di rumah temannya, korban mengobrol dan bermain game online bersama teman-temannya hingga larut malam hingga tertidur.
BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek PAU Ajak Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas
Kemudian handphone miliknya di samping tempat tidur pelapor, dan pada saat korban terbangun handphone miliknya raib.
"Diduga modus pelaku melakukan pencurian dengam cara memasuki rumah teman korban yang tak terkunci. Saat itu kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan mencuri handphone korban," pungkas Kapolsek Pagar Alam Utara seraya mengatakan jika pelaku Dindi merupakan residivis kasus Curat dan sudah tiga kali mendekam di sel tahanan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: