Polri Musnahkan 1.978 Ball Press Ilegal Dari Malaysia, Barang Bukti Penyelundupan

Polri Musnahkan 1.978 Ball Press Ilegal Dari Malaysia, Barang Bukti Penyelundupan

Tersangka HSB di dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

BACA JUGA:Walau Ketinggalan Zaman, Tradisi Pernikahan Sedarah Suku Pedalaman Ini Masih Terpelihara

BACA JUGA:Kampung Tangguh Bersinar Tebat Baru Raih Juara II Tingkat Polda Sumsel

Serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perlu dicatat bahwa sebelumnya, HSB juga terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, di mana ia ditangkap bersama lima orang lainnya.

Dalam kasus penambangan ilegal ini, sejumlah barang bukti seperti tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman juga berhasil diamankan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: