Langkah Demi Langkah, Panduan Lengkap Klaim Asuransi Jiwa Sequis Life Agar Mudah di Cairkan!

Langkah Demi Langkah, Panduan Lengkap Klaim Asuransi Jiwa Sequis Life Agar Mudah di Cairkan!

Langkah Demi Langkah, Panduan Lengkap Klaim Asuransi Jiwa Sequis Life Agar Mudah di Cairkan!--

PAGARALAMPOS.COM - Asuransi jiwa adalah bentuk perlindungan finansial yang memberikan keamanan kepada Anda dan orang yang Anda cintai di masa-masa sulit.

Salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia adalah Sequis Life.

Berdiri sejak tahun 1984 dan berkantor pusat di Jakarta, Sequis Life telah mendedikasikan diri untuk melindungi dan memberikan rasa tenang kepada masyarakat Indonesia melalui produk-produk asuransi jiwa yang inovatif.

Sejarah panjang Sequis Life dimulai dengan nama Universal Life Indonesia (ULINDO) ketika pertama kali berdiri dan beroperasi hingga tahun 1992.

BACA JUGA:Panduan Praktis Klaim Asuransi Lippo Insurance Langkah demi Langkah!

Setelah itu, perusahaan mengalami beberapa perubahan nama seiring perjalanannya. Nama menjadi berubah Sewu New York Life, yang merupakan hasil patungan antara Gunung Sewu Group dan New York Life Insurance.

Pada tahun 2003, Gunung Sewu Group mengambil alih kepemilikan perusahaan dan memutuskan untuk mengganti nama menjadi Sequis Life.

Transformasi ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam industri asuransi jiwa.

Salah satu tonggak penting dalam perjalanan Sequis Life adalah saat Nippon Life Insurance mengambil 20% saham perusahaan pada tahun 2014.

BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Cara Klaim Asuransi Non Kendaraan di Lippo Insurance

Melalui investasi ini, Sequis Life semakin mengukuhkan posisinya di industri asuransi jiwa dan menunjukkan reputasi yang kuat di mata mitra bisnis internasional.

Syarat dan Ketentuan Klaim yang Penting untuk Diketahui

Sequis Life memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para nasabahnya, termasuk dalam proses klaim.

Klaim merupakan proses di mana pihak tertanggung atau ahli warisnya mengajukan permohonan penggantian biaya sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: