Cari Asuransi, Begini Panduan Pencairan Klaim BRI Life

Cari Asuransi, Begini Panduan Pencairan Klaim BRI Life

Foto : Asuransi BRI Life.-Cari Asuransi, Begini Panduan Pencairan Klaim BRI Life-Google.com

Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, berikut dokumen yang diperlukan untuk klaim:

  • Formulir klaim meninggal dunia yang sudah terisi.
  • Surat kecelakaan dari kepolisian.
  • Surat kematian dari daerah setempat.
  • Polis asuransi asli.
  • KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.
  • Kronologi Kematian.
  • Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
  • Fotokopi buku tabungan.

BACA JUGA:Suku Aneh, Ritual Malam Pertama Pengantin Boleh Beginian

Pencairan Asuransi Penyakit Kritis (CI)

Untuk klaim asuransi penyakit kritis atau penyakit kritis (CI), berikut persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Formulir klaim sesuai manfaat yang diinginkan.
  • Lanjutkan medis secara rinci.
  • Kronologi kejadian.
  • Fotokopi polis asuransi.
  • KTP dan KK tertanggung.
  • Fotokopi buku tabungan.

BACA JUGA:Benarkah Akibat Penjajahan, Tradisi Perkawinan Suku Polahi Jadi Seperti Ini

Cash Plan Rumah Sakit Pencairan (HCP)

Untuk klaim Hospital Cash Plan (HCP), dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Bentuk klaim yang terisi dengan benar.
  • Resume medis secara rinci.
  • Rincian biaya rumah sakit.
  • Kronologi kejadian.
  • Fotokopi polis.
  • KTP dan KK tertanggung.
  • Fotokopi buku tabungan.

BACA JUGA:Bagikan Alat Tulis, Prajurit Yonif MR 411 Pandawa Kostrad Motivasi Semangat Belajar Anak-Anak Papua

Pencairan Personal Accident (PA) Plus

Untuk klaim kecelakaan diri (PA) plus, dokumen berikut perlu dipersiapkan:

  • Bentuk klaim meninggal.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau daerah setempat.
  • Polis asli.
  • KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.
  • Kronologi Kematian.
  • Resume medis jika tertanggung dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.
  • Fotokopi buku tabungan.

BACA JUGA:Seoul Cemas, Korea Utara Konversi 900 Unit Jet Tempur MiG ‘Tua’ Jadi Drone Bunuh Diri Kamikaze

Pencairan Rawat Inap dan Rawat Jalan

Untuk mendapatkan manfaat dari rawat inap dan rawat jalan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Bentuk klaim yang terisi dengan benar.
  • Kwitansi atau salinan yang dilegalisir dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas tempat perawatan dilakukan.
  • Bukti identitas (KTP) fotokopi.
  • Kronologi kejadian.
  • Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
  • Cara Cek dan Tutup Polis BRI Life

BACA JUGA:Bakti Kesehatan dan Sosial Altar 89, Kapolri: Bukti Sinergisitas TNI-Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Untuk mengecek polis BRI Life, Anda dapat menghubungi call center atau mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-935-0087.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: