Cari Asuransi, Begini Panduan Pencairan Klaim BRI Life

Cari Asuransi, Begini Panduan Pencairan Klaim BRI Life

Foto : Asuransi BRI Life.-Cari Asuransi, Begini Panduan Pencairan Klaim BRI Life-Google.com

PAGARALAMPOS.COM - Perlindungan finansial merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan kita.

Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan, namun dengan asuransi, kita dapat mempersiapkan diri dari berbagai risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Salah satu pilihan yang tepat untuk mendapatkan proteksi terbaik di kemudian hari adalah dengan membeli asuransi dari BRI Life.

BRI Life adalah perusahaan asuransi jiwa nasional yang telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun sejak Didirikan pada 28 Oktober 1987.

BACA JUGA:Misteri 3 Ton Logam Mulia Terkubur di Gunung Padang, Kekayaan Kerajaan Pajajaran?

Sebagai anak perusahaan dari Bank BRI, BRI Life menawarkan produk asuransi terbaik untuk berbagai kebutuhan proteksi yang berbeda antar individu.

Prosedur dan Syarat Pencairan BRI Life

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai BRI Life adalah bagaimana cara pencairan dari produk asuransinya.

Sebenarnya, prosedur pencairan BRI Life cukup mudah, namun persyaratan yang harus dipenuhi berbeda-beda tergantung dari jenis klaim yang diajukan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan BRI Life dan persyaratan dokumen untuk beberapa jenis klaim:

BACA JUGA:Kerajaan Kuno Tinggalkan Bangunan Megah Ditengah Hutan, Istanakah Itu?

Pencairan Meninggal Dunia

Jika tertanggung meninggal dunia, pihak keluarga harus mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaatnya. Dokumen yang diperlukan untuk klaim ini antara lain:

  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi dengan benar dan jelas.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau daerah setempat.
  • Polis asuransi asli.
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan tertanggung.
  • Kronologi Kematian.
  • Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
  • Fotokopi buku tabungan.

Pencairan Meninggal Dunia Kecelakaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: