Ini Asuransi yang Berkualitas, Rekomendasi Terbaik untuk Keluarga, Simak Mas Bro.

Ini Asuransi yang Berkualitas, Rekomendasi Terbaik untuk Keluarga, Simak Mas Bro.

Foto : BRI Life.-Ngak Pake Ribet, Klaim Asuransi BRI Life-Google.com

KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan tertanggung.

Kronologi Kematian.

Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

Fotokopi buku tabungan.

Pencairan Meninggal Kecelakaan Dunia

BACA JUGA:Asuransi Astra Permudah Proses Klaim Bagi Pemegang Polis Garda Oto, Simak Persyaratannya!

1. Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, berikut dokumen yang diperlukan untuk klaim:

  • Bentuk klaim meninggal dunia yang sudah diisi.
  • Surat kecelakaan dari kepolisian.
  • Surat kematian dari daerah setempat.
  • Polis asuransi asli.
  • KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.
  • Kronologi Kematian.
  • Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
  • Fotokopi buku tabungan.
  • Pencairan Asuransi Penyakit Kritis (CI)

2. Untuk klaim asuransi penyakit kritis atau penyakit kritis (CI), berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan:

BACA JUGA:11 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2023 untuk Melindungi Anda dan Keluarga

  • Bentuk klaim sesuai manfaat yang diinginkan.
  • Resume medis secara rinci.
  • Kronologi kejadian.
  • Fotokopi polis asuransi.
  • KTP dan KK tertanggung.
  • Fotokopi buku tabungan.
  • Cash Plan Rumah Sakit Pencairan (HCP)

3. Untuk klaim hospital cash plan (HCP), dokumen yang harus disiapkan adalah:

BACA JUGA:PT Asuransi Sinar Mas, Miliki Reputasi sebagai Perusahaan Asuransi Terbaik, Simak Ulasanya!

  • Bentuk klaim yang diisi dengan benar.
  • Resume medis secara rinci.
  • Rincian biaya rumah sakit.
  • Kronologi kejadian.
  • Fotokopi polis.
  • KTP dan KK tertanggung.
  • Fotokopi buku tabungan.
  • Pencairan Personal Accident (PA) Plus

4. Untuk klaim kecelakaan diri (PA) plus, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

BACA JUGA:PT Asuransi Sinar Mas, Pionir Inovasi di Industri Asuransi Indonesia, Mau Jaminan Sehat!

  • Formulir klaim meninggal.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau daerah setempat.
  • Polis asli.
  • KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.
  • Kronologi Kematian.
  • Resume medis jika tertanggung Dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.
  • Fotokopi buku tabungan.
  • Pencairan Rawat Inap dan Rawat Jalan

5. Untuk mendapatkan manfaat dari rawat inap dan rawat jalan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

BACA JUGA:Rp 6,5 Milyar untuk Asuransi Kematian

  • Bentuk klaim yang diisi dengan benar.
  • Kwitansi atau ganti rugi yang dilegalisir dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas tempat perawatan dilakukan.
  • Bukti identitas (KTP) fotokopi.
  • Kronologi kejadian.
  • Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: