Ini Asuransi yang Berkualitas, Rekomendasi Terbaik untuk Keluarga, Simak Mas Bro.
Foto : BRI Life.-Ngak Pake Ribet, Klaim Asuransi BRI Life-Google.com
KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan tertanggung.
Kronologi Kematian.
Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Fotokopi buku tabungan.
Pencairan Meninggal Kecelakaan Dunia
BACA JUGA:Asuransi Astra Permudah Proses Klaim Bagi Pemegang Polis Garda Oto, Simak Persyaratannya!
1. Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, berikut dokumen yang diperlukan untuk klaim:
- Bentuk klaim meninggal dunia yang sudah diisi.
- Surat kecelakaan dari kepolisian.
- Surat kematian dari daerah setempat.
- Polis asuransi asli.
- KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.
- Kronologi Kematian.
- Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
- Fotokopi buku tabungan.
- Pencairan Asuransi Penyakit Kritis (CI)
2. Untuk klaim asuransi penyakit kritis atau penyakit kritis (CI), berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan:
BACA JUGA:11 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2023 untuk Melindungi Anda dan Keluarga
- Bentuk klaim sesuai manfaat yang diinginkan.
- Resume medis secara rinci.
- Kronologi kejadian.
- Fotokopi polis asuransi.
- KTP dan KK tertanggung.
- Fotokopi buku tabungan.
- Cash Plan Rumah Sakit Pencairan (HCP)
3. Untuk klaim hospital cash plan (HCP), dokumen yang harus disiapkan adalah:
BACA JUGA:PT Asuransi Sinar Mas, Miliki Reputasi sebagai Perusahaan Asuransi Terbaik, Simak Ulasanya!
- Bentuk klaim yang diisi dengan benar.
- Resume medis secara rinci.
- Rincian biaya rumah sakit.
- Kronologi kejadian.
- Fotokopi polis.
- KTP dan KK tertanggung.
- Fotokopi buku tabungan.
- Pencairan Personal Accident (PA) Plus
4. Untuk klaim kecelakaan diri (PA) plus, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
BACA JUGA:PT Asuransi Sinar Mas, Pionir Inovasi di Industri Asuransi Indonesia, Mau Jaminan Sehat!
- Formulir klaim meninggal.
- Surat kematian dari rumah sakit atau daerah setempat.
- Polis asli.
- KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.
- Kronologi Kematian.
- Resume medis jika tertanggung Dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.
- Fotokopi buku tabungan.
- Pencairan Rawat Inap dan Rawat Jalan
5. Untuk mendapatkan manfaat dari rawat inap dan rawat jalan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
BACA JUGA:Rp 6,5 Milyar untuk Asuransi Kematian
- Bentuk klaim yang diisi dengan benar.
- Kwitansi atau ganti rugi yang dilegalisir dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas tempat perawatan dilakukan.
- Bukti identitas (KTP) fotokopi.
- Kronologi kejadian.
- Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: