Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM
Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM-foto : net-
PAGARALAM POS, Pagaralam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagaralam, mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa maintanance pada tanggal 1 Agustus 2023, akan diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 31 Agustus 2023.
Bila perpanjangan dilakukan melewati masa toleransi yang diberikan, maka akan diharuskan melakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan, sampai tenggang waktu tersebut, maka akan diberlakukan,” ucap Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH.
Menurut Teguh Hidayat, bagi pemegang SIM pada poin satu, yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
BACA JUGA:Taukah Kamu? Ternyata Beginilah Cara Para Ilmuwan Menghitung dan Mengetahui Umur Suatu Benda Purba
Disisi lain, syarat perpanjangan SIM ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan tes kesehatan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: