Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kodim 0616/Indramayu Ringkus Bandar Obat Terlarang

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kodim 0616/Indramayu Ringkus Bandar Obat Terlarang

Foto : Dandim saat gelar perkara.-Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kodim 0616/Indramayu Ringkus Bandar Obat Terlarang-Dispenad

PAGARALAMPOS.COM - Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0616/Indramayu kembali menangkap 4 pemuda di Desa Patrol Baru Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu,l

Ke empat orang itu adalah pelaku terlubat penyahgunaan obat obatan terlarang.

Dua pelaku siantaranya terduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang, dan dua lainnya sebagai pembeli, Sabtu (5/8/2023)

Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto dalam kesempatan jumpa pers menyampaikan, penggerebekan bandar obat-obatan terlarang di Desa Patrol Baru Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Korlantas Lakukan Perubahan Layout Ujian SIM

Ungkap penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat.


Foto : Pelaku saat diamankan TNI.-Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kodim 0616/Indramayu Ringkus Bandar Obat Terlarang-Dispenad

Yaitu melalui nomor call center Kodam III/Siliwangi yang terpasang disatuan-satuan jajaran Kodim 0616/Indramayu.

Dandim menjelaskan, dari tangan yang berinisial AA alias Kumis warga Desa Patrol Baru, anggota Kodim 0616/Indramayu berhasil menyita barang bukti.

Berupa 13 tablet tramadhol HCI, 344 tablet hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 202.000.

BACA JUGA:SANGAT KUNO! Inilah 6 Desa Wisata Megalitikum di Indonesia, Netizen Harus Tau

Kemudian tersangka lainnya yakni NA alias Toleng dan KA alias Ceret, keduanya merupakan warga Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabuoaten Indramayu.

Pelaku lainnya, yaitu berinisial DI warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur yang saat ini masih sekolah,

"Miris sekali, salah satu yang kami tangkap masih kelas 3 SMK, dia mengaku bahwa mengkonsumsi obat-obatan terlarang itu diajak sama teman sekolanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: