KAN Serahkan Sertifikat Akreditasi Lembaga Validasi dan Verifikasi GRK PT. SUCOFINDO

KAN Serahkan Sertifikat Akreditasi Lembaga Validasi dan Verifikasi GRK PT. SUCOFINDO

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Indonesia berkomitmen untuk mencapai pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 41% pada tahun 2030 dengan dukungan internasional dibandingkan dengan skenario business-as-usual (BAU).

Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen pembaruan Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim yang telah disampaikan pada UNFCCC pada Juli 2021.

Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk mencapai Net-Zero Emission pada tahun 2060.

Atau lebih cepat seperti tercantum dalam dokumen Long-Term Strategies for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050).

BACA JUGA:SNSU BSN Mendukung Sistem Pangan Global

Dalam upaya pencapaian target tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021.

Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional.


Foto : Penyerahan Sertifikat Akreditasi ke PT Sucofindo.-KAN Serahkan Sertifikat Akreditasi Lembaga Validasi dan Verifikasi GRK PT. SUCOFINDO-Humas BSN

Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional yang di dalamnya juga mengatur tentang pasar karbon. 

NEK merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca.

BACA JUGA:BSN Dukung LPK Jamin Kualitas Plambing Sesuai SNI

Melalui pemilihan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang paling efisien, efektif, dan berkeadilan tanpa mengurangi capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional.

Dalam Perpres No. 98 tahun 2021, Komite Akreditasi Nasional (KAN) mendapat amanah untuk memberikan akreditasi terhadap Lembaga validasi dan/atau verifikasi Gas Rumah Kaca dalam skema NEK.

“Dalam hal ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui KAN berperan dalam memastikan kompetensi lembaga yang melakukan verifikasi dan validasi terhadap emisi gas rumah kaca,” ungkap Kepala BSN selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: