Rapat Paripurna VII Sidang ke-1 DPRD Kota Pagaralam, Wako Sampaikan Nota Pengantar KUA/PPAS Tahun 2024

Rapat Paripurna VII Sidang ke-1 DPRD Kota Pagaralam, Wako Sampaikan Nota Pengantar KUA/PPAS Tahun 2024

Rapat Paripurna VII Sidang ke-1 DPRD Kota Pagaralam, Wako Sampaikan Nota Pengantar KUA/PPAS Tahun 2024 -Foto: Ist/Pagaralam Pos-

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH MSi sampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Pagaralam Tahun 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam melalui Rapat Paripurna VII sidang ke-1, pada Senin 17 Juli 2023.

Dalam penyusunan KUA/PPAS Kota Pagaralam Tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam menyusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Adapun sistem aplikasi yang digunakan dalam seluruh tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 adalah Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia atau disebut SIPD RI. 

BACA JUGA:Tinjau Pasar Bululawang, Presiden Jokowi: Inflasi Terkendali, Pasokan Banyak

Hal ini merupakan salah satu rangkaian proses awal penyusunan rencana APBD Kota Pagaralam, sebagai rencana keuangan Pemkot Pagaralam yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkot Pagaralam dengan DPRD Kota Pagaralam.

Walikota Alpian Maskoni menyampaikan, dengan dasar potensi dan kondisi keuangan kota Pagaralam, Pemkot Pagaralam menyusun berbagai prioritas serta dengan berbagai upaya mencapai tujuan pembangunan dengan mengupayakan sinkronisasi antara program dan kegiatan Kota Pagaralam yang diformulasikan dalam rancangan KUA/PPAS Kota Pagaralam Tahun anggaran 2024.

“Mohon berkenan untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai landasan penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kota Pagaralam tentang APBD Kota Pagaralam tahun anggaran 2024, agar sistem yang demikian dapat terwujud, sehingga perlu diperhitungkan keterkaitan antara sasaran, program dan kegiatan antar OPD yang tujuannya adalah tercapainya sinergi pencapaian sasaran, efektivitas, efisiensi anggaran daerah, serta dapat menghindari terjadinya tumpang tindih kegiatan,” sampai Walikota Alpian Maskoni.

BACA JUGA:Bupati Muratara HDS Lantik 329 Pejabat Fungsional

Lebih lanjut disampaikan Walikota, bahwa penyusunan rancangan KUA/PPAS ini telah diatur dan ditata sedemikian rupa dengan memperhatikan target capaian kinerja yang terukur dari setiap program dan kegiatan yang memuat urusan Pemerintah Daerah yang sesuai dengan proyeksi pendapatan daerah. 

“Saya mengharapkan, agar APBD yang tersusun dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kesejahtaraan masyarakat Kota Pagaralam, seperti penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menghindari pemborosan sumberdaya serta pemulihan ekonomi,” pungkasnya. 

Walikota Pagaralam Alpian Maskoni sampaikan nota pengantar KUA-PPAS Kota Pagaralam tahun 2024, pada Rapat Paripurna VII Sidang ke-1 DPRD Kota Pagaralam, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: