2.011 Korban TPPO Diselamatkan, Parah Modus Pelakunya Seperti Ini

2.011 Korban TPPO Diselamatkan, Parah Modus Pelakunya Seperti Ini

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang. Penindakan tersebut dilakukan sejak 5 Juni hingga 6 Juli 203 dan telah berhasil menyelamatkan 2.011 korban.

“Dari laporan kami telah menyelamatkan korban TPPO sebanyak 2.011 orang dan berhasil menangkap 737 tersangka,” jelas Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, pada Jumat (7/7/23).

Kabagpenum menjelaskan bahwa penyelamatan ribuan korban tersebut berawal dari adanya 632 laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. 

Mayoritas tersangka menggunakan modus pemberangkatan pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT), yang dilaporkan sebanyak 441 kasus. 

BACA JUGA:Rakor Satgas TPPO Secara Virtual, Kasus Human Trafficking Jadi Atensi

Selain itu, terdapat 9 kasus yang menggunakan modus ABK, 181 kasus dengan modus PSK, dan 44 kasus eksploitasi anak.

Dalam kesempatan ini, Kabagpenum menyampaikan pesan dari Jenderal Sigit selaku Kapolri. 

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. 

Jenderal Sigit meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi.

BACA JUGA:Waspada Penyalur TKI Ilegal, Jadi Korban TPPO Segera Lapor

Agar mereka dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang seharusnya mereka terima.

Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus TPPO.

Tujuannya guna memberikan perlindungan kepada para korban dan memastikan pelaku kejahatan perdagangan orang mendapatkan hukuman yang pantas. 

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala indikasi tindak pidana perdagangan orang kepada pihak kepolisian.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: