Kasat Reskrim Hadiri Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidmil Kejagung RI

Kasat Reskrim Hadiri Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidmil Kejagung RI

Foto : Kasatreskrim Polres Pagar Alam AKP Mursal Mahdi saat mengikuti sosialisasi tugas dan fungsi Bidang Pidmil Kejagung RI di Pemda Lahat, Rabu (14/6/2023).--Istimewa, pagaralampos.com

LAHAT, PAGARALAMPOS.COM - Mengenalkan fungsi dan tugas Bidang Pidana Militer Kejagung RI, Kejati Sumsel roadsahow ke sejumlah kabupaten kota yang ada di wilayah kerjanya.

Pada kesempatan, Rabu (114/6/2023), giliran Kabupaten Lahat dikunjungi tim Kejati Sumsel.  Bertempat di Ruang Pertemuan Pemda Lahat, sosialisasi digelar dengan melibatkan peserta dari sejumlah perwakilan satker.

Diantaranya, baik Pemda, Kodim, Kejari, Polres Lahat dan Polres Pagar Alam. 

Giat Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Republik dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo SH MH. 

BACA JUGA:Garap Kasus Besar, Kejagung Naik Daun

Didampingi oleh Asisten Bidang Pidana Militer Kolonel CHK. Askari SH MH beserta jajaran. Yang sebelumnya giat serupa dilakukan di Kabupaten Muaraenim.


Foto : Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi menghadiri sosialisasi tugas dan fungsi Bidang Pidmil Kejagung RI, bertempat Pemda Lahat, Rabu (14/6/2023).--Gusti, pagaralampos.com

Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, bahwa tujuan dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yakni, sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal.

Dalam penanganan seluruh tindak pidana untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara.

Pembentukan Jampidmil tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system.

BACA JUGA:Ada Ada Saja Kelakuan Remaja Zaman Now, Komplotan ABG Ini Nekat Curi Sekarung Kopi

Yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada dibawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar).

BACA JUGA:Penuh Haru, Ketua Bhayangkari Pagar Alam Semangati Ibunda Davindra, Anak Penderita Hydrochepalus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: