Terkuak, Aliran Dana Korupsi Johny G Plate Bukan Cuma ke Gereja, Kejagung Sebut Nyasar ke Kampus dan Bansos
Foto: ilustrasi Proyek BTS 4 G yang menyeret Johnny G Plate menkominfo non aktif kabinet Jokowi.--Pagaralampos.com
JAKARTA, PAGARALAMOOS.COM - Pengembangan kasus korupsi proyek BTS menyeret menteri kabinet Jokowi satu persatu terkuak fakta baru.
Phak Kejaksaan Agung (Kejagung) temukan adanya aliran dana Korupsi Johnny G Plate disalurkan ke rumah ibadah.
Menteri Jokowi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum.
Johnny G Plate tesandung kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Temuan yang sangat mengejutkan publik ini disampaikan pada Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA:Ada 5 Tersangka Selain Menkominfo, Johnny G Plate Keciprat Berapa Kasus BTS 4G?
Selain ke Gereja, berdasarkan informasi yang telah dirangkum, dana korupsi yang dilakukan Johnny G Plate itu masuk pula ke Universitas dan bantuan sosial.
Ada (fakta temuan), tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah pada Jumat 9 Juni 2023 malam, dilansir media ini dari Liputan6.com.
Namun, Febrie enggan merinci total jumlah uang yang diduga masuk ke gereja dan menyasar ke yang lainnya. Juga soal maksud dari aliran dana tersebut.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyebut jumlah yang masuk ada sekitar ratusan juta.
BACA JUGA:Wow, Kerugian Negara 8 T, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Proyek BTS 4G
BACA JUGA:Penahanan Johnny G Plate Diapresiasi MAKI, Kasusnya Jangan Sampai Mangkrak
Berdasarkan informasi, memang nilai dari setoran tersebut mencapai Rp 200 juta. “Ratusan juta,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias Tahap II.
Atas berkas perkara tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif Johnny G Plate (JGP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: