Terkuak, Aliran Dana Korupsi Johny G Plate Bukan Cuma ke Gereja, Kejagung Sebut Nyasar ke Kampus dan Bansos

Terkuak, Aliran Dana Korupsi Johny G Plate Bukan Cuma ke Gereja, Kejagung Sebut Nyasar ke Kampus dan Bansos

Foto: ilustrasi Proyek BTS 4 G yang menyeret Johnny G Plate menkominfo non aktif kabinet Jokowi.--Pagaralampos.com

Untuk kepentingan tahap penuntutan. Sementara Johnny G Plate ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai dengan 28 Juni 2023.

Johnny G Plate Segera Disidangkan

Tim Jaksa Penuntut Umum pun tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Ada Ada Saja Kelakuan Remaja Zaman Now, Komplotan ABG Ini Nekat Curi Sekarung Kopi

Tersangka Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: