Fitrizal: PT KAI Jangan Lakukan Penggusuran Sebelum Ada Izin Lingkungan

Fitrizal: PT KAI Jangan Lakukan Penggusuran Sebelum Ada Izin Lingkungan

LAHAT, PAGARALAMPOS.COM - Terkait rencana naturalisasi yang akan dilakukan PT KAI Divre III, kepada puluhan warga yang berasal dari RT I/RW 1, RT 06/RW 02 dan RT 09/RW 03 Kelurahan RD PJKA, Kecamatan LAHAT, Ketua DPRD LAHAT, Fitrizal Homizi menegaskan, PT KAI dilarang lakukan penggusuran rumah warga sebelum menyelesaikan izin lingkungan.

Menurut Fitrizal, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah berikan arahan kepada PT KAI untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang baru terkait perluasan area.

"Hasil rapat dengar pendapat (RDP) Senin (5/6/2023) lalu, PT KAI tidak boleh lakukan penggusuran sebelum menyelesaikan izin lingkungannya," tegas Fitrizal, Selasa (6/6/2023).

Menurut Fitrizal, izin itu memang diperlukan untuk mengetahui apakah yang akan dikerjakan oleh PT KAI ini akan berdampak ke masyarakat atau tidak.

BACA JUGA:Fokus Jalankan Program, Stunting di Lahat Turun 3,4 Persen

Selain itu, juga perlu dilihat dahulu apakah rencana itu bertabrakan dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kabupaten Lahat atau tidak.

"Rapat itu belum putus, bakal ada rapat susulan. Kesimpulannya warga mendukung mendukung rencana perluasan itu, tapi harus dilakukan sesuai aturan," ujarnya. 

Sementara, Wakil Ketua II DPRD Lahat, Sri Marhaeni Wulansih menuturkan, dirinya juga merupakan anak dari orang PT KAI, dan suami juga orang PT KAI, namun ini persoalan hajat orang banyak.

Menurutnya, PT KAI harus menjelaskan niatnya secara terbuka, tidak dengan cara diam-diam.

BACA JUGA:Satlantas Lahat Imbau Bengkel Tak Jual Kenalpot Brong

"Kota Lahat ini hampir setengah wilayahnya milik PT KAI, tapi dari dahulu PT KAI belum terlihat berikan bantuan CSR ke pemerintah daerah. Jika ada persoalan di masyarakat, ujungnya masih butuh peran pemerintah daerah," tuturnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: