Pagar Alam Telah Terapkan 2 Tilang! Manual dan ETLE
Pagar Alam Telah Terapkan 2 Tilang! Manual dan ETLE-foto : ist-
Untuk tilang manual dibutuhkan petugas untuk diturunkan ke jalan. Jumlah petugas minimal 10 orang untuk setiap kegiatan penindakan.
BACA JUGA:Bosen Dengan Gaya Rambut Pixie? Yuk Cobain yang Terbaru Gaya Potongan Rambut Wixie
Sementara tilang elektronik tidak membutuhkan petugas untuk turun ke lapangan. Tilang elektronik sepenuhnya dilakukan oleh sistem artificial intelligence dan kamera canggih.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pagaralam kini kembali menerapkan Tilang manual.
Setelah sebelumnya memberlakukan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang elektronik dinilai belum mampu mengawasi setiap jalan di Kota Pagaralam.
Sehingga tidak semua pelanggaran lalulintas dapat terdeteksi kamera Tilang elektronik.
BACA JUGA:Usai Taklukan SEA Games, Kini Timnas Voli Putra Indonesia Fokus ke ASEAN Games!
Nanti ETLE kita akan kembangkan terus, jangan sampai tidak. Karena sistem ETLE yang benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Teguh juga mengatakan Tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penindakan pelanggaran lalulintas.
Sebelum melakukan Tilang, polisi akan mengingatkan dan menegur pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lagi.
Untuk tilang manual dibutuhkan petugas untuk diturunkan ke jalan. Jumlah petugas minimal 10 orang untuk setiap kegiatan penindakan.
Pemberlakuan lagi tilang manual ini sesuai Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: