Keberadaan Pengusaha Dito Misteri, Adakah Pihak Yang Membantunya?

Keberadaan Pengusaha Dito Misteri, Adakah Pihak Yang Membantunya?

Foto : Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.--Humas Polri

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.

Djuhandhani mengatakan penggeledahan dibagi dalam dua tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal.

Berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: