JAGA! Rusak Hutan Adat Suku Besemah, Sanksi Adat Menunggu

 JAGA! Rusak Hutan Adat Suku Besemah, Sanksi Adat Menunggu

hutan adat suku besemah-pidi-pagaralampos.com

PAGARALAMPOS.COM - Mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat serta hak ulayat, hutan adat Larangan Mude Tebat Benawa, berlokasi di Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Utara diusulkan untuk dilegalisasi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Luas hutan adat yang berada du perbukitan Tebat Benawa, seluas sekitar 336 hektar, sebagai hutan yang sejak masa leluhur sebagai sumber mata air dan dan sumber kehidupan masyarakat Tebat Benawa,” ujar Yurdan, Kepala Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) X Dempo, kemarin.

Dia menyebutkan, pengusulan ini agar hutan adat tersebut mendapat kekuatan hukum.

“Baik itu menyangkut batas batasnya, ketentuan pengelolaan atau pemanfaatnnya hingga tindakan untuk pemeliharaannya. Nantinya diatur secara hukum adat oleh lembaga adat termasuk sanksi yang melanggar,” sambungnya.

BACA JUGA:Si Pahit Lidah VS Si Mata Empat, Pertarungan Pendekar Legendaris Sumatera Selatan!

Pengusulan ini juga disepakti sejumlah jungku puyang masyarakat setempat. Empat jungku puyang, diantaranya Kedum Samad, Sanggahan, Siak, Nek Malim.

Sebelumnya juga sudah dilakukan pengukuhan Lembaga Masyarakat Hukum Adat, Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan.

“Pada 24 Juli 2018 lalu disepakati hasil muswarah mengenai batas hutan adat Larangan Ayek Mude Tebat Benawa, sesuai piagam kesepakatan pemeliharaan, pemanfaatan dan pengelolaan hutan mulai dari hutan rakyat hingga hutan lindung.

Keberadaan hutam adat di Pagaralam juga terdapat dilokasi lain, yakni di Selibar yang luasnya sekutar 50 hektar namun akan dicrosscek lebih lanjut di lapangan,” katanya.

BACA JUGA:Kisah Si Pahit Lidah Sebagai Pendakwah, Benarkah Pendekar Tersebut Merupakan Utusan Majapahit di Sumsel?

Lanjut dia,  pemanfaatan hasil hutan adat untuk kepentingan bersama masyarakat Tebat Benawa, tidak untuk perorangan. Pemanfaatan atau fungsi hutan adat ini sebagai daerah resapan air (sumber mata air, red) bagi masyarakat Tebat Benawa dan Rempasai. 

Diperbolehkan mengambil buah-buahan, serta tanaman obat-obatan tidak dengan cara merusak dan menebang pohonnya. Boleh mengambil rotan dan bambu secukupnya untuk pribadi.

Kayu dan pohon boleh ditebang untuk keperluan bersama masyarakat. juga diatur perlindungan satwa yang dilindungu. “Bagi yang melanggar, dipastikan hukum adat yang menentukan,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: