Diam diam Polri Geledah Kediaman Dito, Temukan Lagi 2 Pucuk Senpi dan 78 Peluru
Foto, ILustrasi Senpi--Google.com
Dalam kasus ini, Dito telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini.
Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: