Penyidik Polri Diberikan Pelatihan Khusus Tindak Pidana Pemilu

Penyidik Polri Diberikan Pelatihan Khusus Tindak Pidana Pemilu

Foto : Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membuka pelatihan tindak pidana Pemilu diadakan di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Minggu (14/5/2023).--Divisi Humas Polri

Kabareskrim juga mengingatkan untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum.

Oleh sebab itu, ada perhatian khusus yang disampaikan Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok yang netral dan bebas kepentingan politik.

“Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan,” ujar Djuhandhani.

Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama dan koordinasi antara satuan kerja di bawah Bareskrim Polri. Serta instansi terkait, seperti KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA:Bawaslu Dorong KPU Lebih Perhatikan Wilayah yang Berpotensi Pemilihnya Tidak Gunakan Hak Pilih

Kolaborasi yang erat antara berbagai pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam menangani tindak pidana pemilu dan memastikan pemilu yang adil dan demokratis.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 478 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.

Narasumber pelatihan ini juga melibatkan KPU, Bawaslu, Kejaksaan Agung RI, Profesor Topo Santoso, Johanes Hayatmoko. Ada juga Komjen Agus dan Djuhandhani hingga Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Pelatihan tersebut diikuti oleh peserta penyelidik dan penyidik dari seluruh Polda di Indonesia. Pelatihan diikuti 7 orang dari setiap Polda dengan jumlah 245 personel secara tatap muka, dan melalui daring.

Yang diikuti sentra penegakan hukum terpadu dengan jumlah 3.380 personel mulai dari tingkat Polres, Polda dan Bareskrim Polri.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: