Bawaslu Dorong KPU Lebih Perhatikan Wilayah yang Berpotensi Pemilihnya Tidak Gunakan Hak Pilih

Bawaslu Dorong KPU Lebih Perhatikan Wilayah yang Berpotensi Pemilihnya Tidak Gunakan Hak Pilih

etua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam webinar Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, Kamis (23/2/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.-Foto: net-bawaslu.go.id

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Bawaslu mendorong KPU agar lebih memperhatikan wilayah yang berpotensi pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Beberapa wilayah tersebut  seperti lembaga pemasyarakatan (Lapas), wilayah pendatang, wilayah terpencil, dan kampung adat. 

"Kita dorong KPU untuk kemudian lebih memperhatikan juga daerah-daerah tersebut. Lapas sekarang telah menjadi perhatian KPU," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat webinar Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, Kamis (23/2/2023). 

aat ini juga, kata Bagja, Bawaslu telah membuat imbauan, instruksi atau keputusan dalam melakukan pengawasan fokus pada ketaatan prosedur akurasi data pemilih dengan fokus pada kawasan yang rawan. "Misalnya, kita temukan ada Pantarlih yang mengumpulkan masyarakat dan mengeluarkan KTP dan lain-lain, nah itu yang kemudian kita koordinasi dengan KPU untuk menegur dan juga memperbaiki kesalahan administrasi tersebut," tegas alumnus Universitas Indonesia itu. 

Dalam webinar tersebut, Bagja menjelaskan beberapa kerawanan data pemilih yang kerap terjadi seperti pemilih ganda, pemilih pindah domisili, pemilih baru. "Pola pemilih baru ini di antaranya pemilih baru ber-usia 17 tahun, pemilik baru saja pindah domisili, dan pemilih baru saja pensiun sebagai TNI dan Polri," jelasnya. 

BACA JUGA:Antisipasi Tindak Pidana 3C Dengan Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi

Ada juga, potensi masalah lainnya yakni pemilih tidak dikenal atau pemilih tidak dapat ditemui pada saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).

"Ada juga permasalahan yang kerap ditemui misalnya pemilih yang belum berumur 17 tahun, akan tetapi sudah menikah namun belum terdaftar sebagai pemilih atau  yang belum 17 tahun dan belum menikah tapi tercantum di daftar pemilih," tuturnya. 

Dia juga meminta KPU untuk memperhatikan aspek geografis akses dan jangkauan pemilih saat pembuatan TPS. "Nanti kita lihat TPS masing-masing baik di Kelurahan RT dan RW, apakah kemudian akses terhadap TPS tersebut mudah atau tidak," ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bawaslu.go.id