Ada Apa Ya, Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dikawal Divisi Propam Polri

Ada Apa Ya, Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dikawal Divisi Propam Polri

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa--Google.com

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim (Dittipidnarkoba) Polri akan menggandeng Divisi Propam untuk melakukan pengetatan pemusnahan barang bukti Narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, kedepan pemusnahan barang bukti (Barbuk) akan dikawal Divisi  Propam hingga Provos guna menjamin pelaksanaan pemusnahan.

“Kita melibatkan divisi Propam, dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos mengawal,” kata Mukti Juharsa kepada wartawan, seperti dikutip Senin (15/5/2023).

Mukti memaparkan, Dittipidnarkoba terus melakukan pencegahan penyalahgunaan barang bukti narkoba, termasuk melakukan tes urine dan analisis dan evaluasi (Anev) tiap bulan.

BACA JUGA:264 Kg Sabu Cair di Jambi, Ungkap Peredaran Narkoba Jadi Rekor Hingga Mei 2023

Dia menyebut, akan memimpin Anev bulanan dengan para direktur reserse narkoba tiap kepolisian daerah hingga kepala satuan narkoba sampai ke tingkat para kepala kepolisian sektor.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan kepolisian serius untuk membenahi internal organisasi dengan menindak tegas anggota yang melanggar.

“Namun, jika masih terjadi pelanggaran, pelakunya akan ditindak tegas tanpa ada toleransi,” kata Ahmad. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: