Paraah, Anggota DPRD Fraksi PKS yang Ditangkap Gegara Sabu

Paraah, Anggota DPRD Fraksi PKS yang Ditangkap Gegara Sabu

Foto Ilustrasi, Anggota DPRD Sidrap diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap terkait sabu.--Google.com

Hafid mengatakan Akhmad masih berstatus kader PKS. Dia mengatakan polisi akan menunggu proses hukum di kepolisian.

Akhmad sendiri kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Sosok anggota DPRD Sidrap dari Fraksi PKS inisial HA (59) yang ditangkap terkait kasus narkoba telah terjawab. Legislator tersebut bernama Haji Akhmad.

Inisial HA sebelumnya masih belum diketahui. Sementara, legislator dari Fraksi PKS di DPRD Sidrap ada 4 orang, yakni H Akhmad, Ibrahim H Daru, H Abdul Rahman Pabbaja, dan H Arifin Damis. 

BACA JUGA:Tolak Jadi Inisiatif DPR, F-PKS Beri Sebelas Catatan Draf RUU tentang Kesehatan

Maju Bacaleg 2024 Sebagai Perhana

Akhmad rupanya juga masuk dalam daftar bacaleg PKS Sidrap di Pileg 2024. Akhmad maju dengan status petahana.

"Masih masuk kemarin (didaftarkan sebagai bacaleg PKS di KPU)," ungkap Ketua DPD PKS Sidrap Mahmud Yusuf.

Mahmud mengatakan Haji Akhmad didaftarkan sebagai caleg PKS karena saat itu belum diketahui terlibat kasus sabu.

Pihaknya juga baru mengetahui jika salah satu kadernya tersandung masalah hukum.

"Kami juga baru tahu informasi setelah ada konfirmasi dari media. Dan (setelah dicek) ternyata memang betul adanya (ditangkap HA). Sementara diproses di kepolisian," paparnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: