300 LHA dan LHP Diusut Satgas TPPU, Ada Satu Laporan Nilainya Bikin Kaget

300 LHA dan LHP Diusut Satgas TPPU, Ada Satu Laporan Nilainya Bikin Kaget

Sugeng Purnomo, Deputi III Kemenko Polhukam--Google.com

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Desember 2023 janjikan pengusutan 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rampung. 

Hal tersebut disampaikan Deputi III Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis, (11/5/2023).

"Satgas telah membuat batasan waktunya dengan tahapan yang kita sudah susun," ucap Sugeng sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU.

Saat ini, para tenaga ahli sudah membuat jadwal terkait langkah dan saran untuk Satgas TPPU. Pihaknya terus bekerja menentukan langkah tercepat namun tetap berhati-hati untuk menuntaskan pengusutan transaksi janggal tersebut.

BACA JUGA:Resmi! Mahfud MD Bentuk Satgas TPPU, Usut Transaksi Mencurigakan Rp 189 T di Kemenkeu

"Kami juga dengan tenaga ahli akan bekerja bersama-sama untuk membahas kira-kira langkah terbaik, langkah tercepat tapi tetap hati-hati untuk bisa menyelesaikan seluruh LHA, LHP maupun informasi yang telah diterbitkan oleh PPATK kepada para pihak," ucap dia.

Yang jelas, Sugeng menyebut, ada sejumlah kasus yang akan diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk segera diselesaikan. 

Salah satu kasus prioritas itu adalah transaksi Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan yang sempat ramai dibahas dalam rapat di DPR.

Pihak Satgas sudah menentukan LHA, LHP, atau informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini Pajak, Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan.

BACA JUGA:Ditjen Pajak Kemenkeu Disarankan Lebih Terbuka Sampaikan LHKPN ke KPK

Jadi ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang diminta Satgas TPPU untuk diprioritaskan penyelesaiannya. 

"Nah, salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi buah bibir adalah yang nilai transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun. Itu salah satunya ya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," ujarnya.

Sugeng mengatakan Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: