KKP Hentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam
KKP Hentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam-tangkapan layar-kkp.go.id
Batam, PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT. BSI di Batam, Kepulauan Riau pada Jumat 5 Mei 2023.
Hak ini dikarenakan usai temukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).
Kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektar (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
BACA JUGA:Viral! Inilah Kampus Terbaik Indonesia Yang Masuk Rangking Dunia, Nomor 6 Lahirkan Menteri!
Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),yang terjun langsung dalam proses penghentian proyek tersebut.
Ia mengatakan bahwa paksaan pemerintah berupa Penghentian Sementara Kegiatan dilakukan sampai PT. BSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
“Benar bahwa kami stop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut dimana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL”, ujar Adin.
Adin menyebutkan bahwa sebelumnya KKP telah memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT. BSI.
BACA JUGA:Cek Disini! Daftar Perusahaan Yang Membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sekitar bulan Februari 2023.
Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.
Untuk diketahui, PT. BSI termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.
Total luas lahan proyek milik PT. BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kkp.go.id