Dua Berkas Pemohon SKCK Dikembalikan Polres Pagaralam, Ada Apa?

Dua Berkas Pemohon SKCK Dikembalikan Polres Pagaralam, Ada Apa?

Dua Berkas Pemohon SKCK Dikembalikan Polres Pagaralam, Ada Apa?--

PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam buka Rekrutitmen bakal xalon legislatif.

Untuk memenuhi administrasinya, masyarakat dari ragam latar belakangn berlomba membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Yang merupakan salahsatu syarat mutlak yang harus dilengkapi pelamar Bacaleg.

Infornasi yang dihimpun Pagaralampos.com , dua hari pelayanan SKCK sejak dibukanya rekruitmen Bacaleg masyarakat menyerbu Polres Pagar Alam.

BACA JUGA:Dua Berkas Pemohon SKCK Dikembalikan Polres Pagaralam, Ada Apa?

“Dua hari pelayanan, pada Rabu dan Kamis lalu, kita sudah menerbitkan sekitar 200 lembar SKCK,” ungkap Kasat Intelkam Iptu Edi Tri didampingi Kaur Yanmin Aiptu Fadli kepada Pagaralampos.com, Jumat (5/5/2023).

Dia menyebutkan, ratusan berkasa SKCK tersebut, hampir sekitar 80 persennya untuk keperluan pemenuhan melamar Bacaleg.

Sisi lain, dari ratusan berkas tersebut ada beberapa berkas pemohon SKCK dikembalikan. Lantaran harus memenuhi syarat lain.

Penelusuran Pagaralampos.com, Sat Inrelkam mendeteksi ada pemohon SKCK pernah terlibat narkotika dan terpidana kasus Tipikor.

BACA JUGA:Bertolak ke Labuan Bajo, Presiden Jokowi akan Cek Kesiapan KTT Ke-42 ASEAN

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH. Yang bersangkutan harus memenuhi syarat lain.

Yakni rekom dari pihak BNN bahwa pernah direhab. Dan institusi hukum bahwa benar telah menyelesaikan atau menjalani hukuman.

“Hal tersebut bukan hambatan untuk mendapatkan SKCK, surat keterangan ini tetap bisa diterbitkan,” ucap Kapolres.

Dalam surat SKCK tersebut juga terlampir atau cacatan riwayat jika bersangkutan pernah terlibat kejahatan atau terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: