Dua Berkas Pemohon SKCK Dikembalikan Polres Pagaralam, Ada Apa?

Dua Berkas Pemohon SKCK Dikembalikan Polres Pagaralam, Ada Apa?

Dua Berkas Pemohon SKCK Dikembalikan Polres Pagaralam, Ada Apa?--

BACA JUGA:20 WNI Selamat Korban TPPO Myanmar, Begini Penjelasan Kemenlu Proses Evakuasinya

Mengenai lolos atau tidak persyaratan Bacaleg itu ranahnya KPU. “Ya mereka (KPU, red) yang menetapkan, kita sebatas penerbitan dokumen SKCK,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: