Udah Tau Belum? Buat SKCK Ternyata Bisa secara Online Loh, Begini Caranya!

Udah Tau Belum? Buat SKCK Ternyata Bisa secara Online Loh, Begini Caranya!

Udah Tau Belum? Buat SKCK Ternyata Bisa secara Online Loh, Begini Caranya!-ilustrasi-kompas.com

Saat ini, membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yakni online melalui HP dan offline di kantor kepolisian.

BACA JUGA:Kamboja vs Filipina : Kamboja Gagal Meraih Kemenangan, Indonesia Miliki Kabar Baik Soal Klasemen


Cara Membuat SKCK Ternyata Bisa secara Online-ilustrasi-

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK online tidak mengharuskan masyarakat datang ke Polsek/Polres untuk mengantre, cukup dari rumah.

Untuk membuat SKCK online, Anda perlu mengumpulkan sejumlah dokumen dalam bentuk soft file.

Berikut syarat membuat SKCK online:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir / Kenal Lahir

BACA JUGA:Viral Nih! Dokter Wayan Hidup di Rumah Penuh Tumpukan Sampah

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Soft file sidik jari

Cara membuat SKCK online

Setelah Anda mempersiapkan dokumen di atas, berikut cara membuat SKCK online.

  • Kunjungi laman pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
  • Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
  • Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
  • Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)

BACA JUGA:Waspada! Kenali 3 Penyebab Siklus Menstruasi Terhambat dan Efek Telat Haid Pada Remaja

  • Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  • Pastikan semua kolom terisi, klik "Lanjut"
  • Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

BACA JUGA:Makin Geger! Kampung Ini Surganya Janda Karena Hampir Separuh Warganya Tak Bersuami

  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  • Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran
  • Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online lewat Bank.
  • Adapun biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30.000.
  • Langkah terakhir pembuatan SKCK online setelah membayar dan mencetak tanda bukti yakni mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. 

BACA JUGA:Populer! 6 Style Rambut Pendek Wanita tren 2023, Pixie Hair Cut Jadi Favorit

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kompas.com