ANEH! di Bogor Ada Kampung Janda dan Kampung Nikah Siri

ANEH! di Bogor Ada Kampung Janda dan Kampung Nikah Siri

kampung janda dan nikah siri-colase-net

ANEH! di Bogor Ada Kampung Janda dan Kampung Nikah Siri

PAGARALAMPOS.COMANEH! di Bogor Ada Kampung Janda dan Kampung Nikah Siri

Hal yang mengejutkan kali ini ada di Indonesia, pasalnya salah satu kota yaitu Bogor terkenal dengan kota yang unik dan agak diluar lumrah.

Bah­kan di Bogor ada sebutan ‘Kampung Siri’ dikarenkan maraknya praktik nikah di bawah tangan.

Bahkan Ada juga nih istilah ‘Kampung Janda’ yang kerap dija­dikan pilihan mencari janda muda ataupun wanita bersuami yang mau dijadikan istri simpanan.

Seperti yang terjadi di Kampung Gunungbatu, Desa Suka­harja, Kecamatan Sukamakmur.

Lokasinya berbatasan langsung dengan Jonggol dan Cianjur.

Di balik dingin dan tenangnya kampung, wilayah ini menyediakan banyak janda yang kerap dijadikan istri siri.

BACA JUGA:UNIK! Ini Pesona Bukit Jempol Lahat dan Gunung Dempo, Sama-sama Tinggi Menjulang!

BACA JUGA:Makin Heboh! Selain Kampung Janda, Ternyata juga Ada Kampung Nikah Siri di Bogor

BACA JUGA:Kaum Perempuan Wajib Tahu! Begini Caranya Mengecek Oli Motor

BACA JUGA:Ada Apa Dengan Wisata Bukit Jempol? Bukit Unik di Lahat Sumatera Selatan

Proses perkawinan yang sangat mu­dah dan wilayahnya yang jauh dari pusat kota, menjadikan mereka leluasa tanpa khawatir tercium masyarakat luas.

“Awal mula disebut Kam­pung Janda karena ada be­berapa pejabat dan orang kaya kawin dengan perem­puan di sini untuk dijadikan istri muda atau istri simpa­nan.

Mereka juga diberikan fasilitas seperti rumah, mobil dan tempat usaha,” kata, AN (41).

Tak hanya itu, pengiklan jasa nikah instan juga ban­yak membuka tarif dengan proses mudah dan sesuai kaidah agama.

Seperti jasa yang disediakan di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisa­rua, Kabupaten Bogor dan sejumlah wilayah sekitar Bo­gor.

Sebut saja Ika, penyedia jasa nikah siri.

Ia mengklaim jika pelaksanaan pernikahan bisa di mana saja, tergantung keinginan calon mempelai.

“Saya jamin kerahasiaan­nya. Wali dan saksi sudah cukup menjadi syarat sah nikah sesuai syariat agama.

Nanti dapat sertifikat nikah,” ujarnya.

Baginya, tidak ada syarat khusus untuk nikah siri. Bah­kan, dia tak perlu menge­tahui status calon mempe­lai yang akan dinikahkan.

“Kalau boleh, ya, tunjukkan KTP. Tidak pun, tak apa-apa. Tarifnya cukup Rp2,5 juta,” terangnya.

Tak hanya itu, di Kampung Wangun 3 Cileungsi, Desa Ka­rangtengah, Kecamatan Ba­bakanmadang juga terkenal dengan sebutan Kampung Siri.

Hampir di setiap RT di kampung ini, banyak ditemukan wanita usia dini berusia 15 tahun telah menikah. Bahkan ada juga yang telah menjadi janda.

Rata-rata para wanita tersebut di­nikahkan sejak lulus SD atau SMP.

“Kalau di sini, wanitanya rata-rata dinikahkan di umur 15-17 tahun dan sudah men­jadi budaya,” ujar warga se­tempat.

Ibu satu anak ini menjelaskan, wanita di daerahnya itu jika sudah pacaran langsung minta serah uang (tunangan, red) demi menjaga hal yang tak diinginkan terjadi.

“Orang tua di sini itu masih sangat kental memegang teguh aja­ran agama dan takut anaknya hamil di luar nikah.

Makanya kalau ada yang pacaran itu rata-rata paling lama di sini cuma tiga bulan,” bebernya.

Dia menjelaskan, lantaran saat ini ada peraturan dan la­rangan nikah di bawah umur, maka warga di desanya melangsungkan pernikahan siri yang sah di mata agama.

Jika telah berumur 17 tahun, baru­lah nikah resmi di KUA.

“Sejak adanya larangan nikah di bawah umur, biasanya mereka nikah hanya memakai amil saja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: