Benarkah dr Zainal Muttaqin dari RS Kariadi? Ini Pendapat IDI : Singgung Kebebasan Berpendapat

Benarkah dr Zainal Muttaqin dari RS Kariadi? Ini Pendapat IDI : Singgung Kebebasan Berpendapat

Benarkah dr Zainal Muttaqin dari RS Kariadi? Ini Pendapat IDI : Singgung Kebebasan Berpendapat--

Benarkah dr Zainal Muttaqin dari RS Kariadi? Ini Pendapat IDI : Singgung Kebebasan Berpendapat

PAGARALAM,PAGARALAMPOS.COM - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyesalkan pemberhentian Prof. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K) dari RSUP Kariadi , Semarang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi melalui unggahan di akun Twitter resmi @PBIDI sebagaimana dilansir, Senin (24/4/2023).

"Sesuai dengan hak warga negara yang dilindungi dalam UUD 1945 yaitu kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual, seharusnya tidak disikapi dengan cara-cara yang sangat disayangkan," ujar Adib.

BACA JUGA:Bingung Mencari Ban, Ini Rekomendasi Ban Terbaik

Adib menjelaskan, dr Zainal termasuk dokter bedah saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Beliau selama ini aktif sebagai pengajar menghasilkan dokter spesialis bedah saraf yang jumlahnya masih sangat sedikit di Indonesia," tegas Adib.

Oleh karenanya, PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia.

Diketahui sebelumnya ramai diberitakan dr Zainal dipecat oleh direktur RSUP Kariadi atas arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu diduga karena dokter spesialis bedah saraf konsultan bedah epilepsi ini kerap mengritik kebijakan pemerintah, tak terkecuali mengenai RUU Kesehatan.

BACA JUGA:Wajib Dicoba, Ini Tips Menghilangkan Karat Mobil

Dilansir dari Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak Kemenkes untuk memberikan penjelasan versi mereka.

IDI Jateng siap berikan pendampingan hukum

Sementara itu, IDI Jawa Tengah menegaskan, siap memberi pendampingan hukum bagi pakar bedah saraf Prof dr Zainal Muttaqin yang diberhentikan sepihak oleh RSUP Kariadi, Semarang.

"Apabila diperlukan, IDI Wilayah Jateng dan PB IDI siap memberikan pendampingan hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BPHP2A) IDI, sesuai peraturan organisasi profesi PB IDI karena beliau (Prof Zainal) adalah anggota IDI," ujar Ketua IDI Jateng, Djoko Handojo, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/4/2023).

BACA JUGA:Mau Interior Mobil Mobil Terawat, Begini Caranya

Menurutnya, hal ini harusnya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh oleh semua pihak yang terlibat ketimbang PHK sepihak.

"Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan Dokter Spesialis Bedah Saraf, yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi Covid-19 lalu," tegasnya.

Kemudian, ia menilai pemerintah tidak sepantasnya melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi.

"Kita semua pernah bersama-sama bahu membahu hingga bisa mencapai situasi seperti sekarang. Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi," lanjutnya.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Hunian Hotel Villa di Pagar Alam Fullbooking

Apalagi, Zainal juga merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik.

"Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasa beliau baik sebelum dan selama Pandemi Covid-19, maupun masa-masa sekarang ini.

Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berazaskan Pancasila," lanjutnya.

Meski begitu, pihaknya tetap menjaga agar situasi tetap kondusif dan bersepakat supaya masalah ini tidak dibesar-besarkan sebagaimana permintaan Zainal.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: