Lembur Kerja? Berikut Besaran Upah Yang Wajib Dibayar Perusahaan Kepada Karyawan, Cek Disini!

Lembur Kerja? Berikut Besaran Upah Yang Wajib Dibayar Perusahaan Kepada Karyawan, Cek Disini!

Lembur Kerja? Berikut Besaran Upah Yang Wajib Dibayar Perusahaan Kepada Karyawan, Cek Disini! - foto: halodoc--

• Uang lembur jam ketiga: 2 x Rp17.341 = Rp34.682

• Total upah lembur = Rp26.011 + Rp34.682 + Rp34.682 =  Rp95.375

BACA JUGA:Dapat Dukungan Hotman Paris, Orang Tua Bima Yudho Saputro Memilih Minta Maaf ke Gubernur Lampung

Sayangnya, peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini tidak selalu sejalan dengan praktik di lapangan.

Pasalnya, ada saja perusahaan yang tidak adil dalam membuat peraturan jam kerja shift maupun cara menghitung gaji karyawan.

Salah satu faktor penyebabnya adalah kesulitan penghitungan gaji, apalagi mengingat rumitnya rumus perhitungan lembur karyawan seperti yang dijabarkan di atas.

Oleh karena itu, diperlukan adanya perhitungan keuangan perusahaan yang baik agar upah karyawan dapat diberikan sesuai dengan perhitungan.

BACA JUGA:Usai Kritik Pemerintah Lampung di Tiktok, Keluarga Bima Mendapat Ancaman

Kini, Anda dapat membuat laporan keuangan dengan mudah menggunakan software akuntansi.

Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat membantu Anda mengelola keuangan bisnis dengan baik.

Jurnal juga akan menyediakan laporan keuangan secara instan, sehingga Anda dapat lebih mudah melihat kondisi keuangan perusahaan.

Selain menghitung biaya upah lembur karyawan, melalui Jurnal, Anda juga dapat mengelola aset perusahaan hingga stok barang dengan mudah.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Lokasi Wisata Hutan Pinus Di Yogyakarta

Daftarkan bisnis Anda sekarang juga dengan Jurnal dan nikmati free trial 14 hari.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: