Lembur Kerja? Berikut Besaran Upah Yang Wajib Dibayar Perusahaan Kepada Karyawan, Cek Disini!

Lembur Kerja? Berikut Besaran Upah Yang Wajib Dibayar Perusahaan Kepada Karyawan, Cek Disini!

Lembur Kerja? Berikut Besaran Upah Yang Wajib Dibayar Perusahaan Kepada Karyawan, Cek Disini! - foto: halodoc--

Rate upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya.

2. Lembur pada Hari Libur Istirahat dan Hari Libur Nasional

• Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9 dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.

BACA JUGA:Maknai Ramadan & Nuzulul Quran, BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim

• Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.

• Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.

Keterangan: upah lembur per 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).

Misalnya, Anda memiliki satu karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari Kamis.

BACA JUGA:Mengejutkan, Bima Lampung yang Sempat Viral karena Kritik Pemerintah Ternyata Kini Dilaporkan ke Polisi

Gaji bulanan karyawan tersebut termasuk tunjangan tetap adalah Rp3.000.000.

Hitung berapa uang lembur yang harus Anda bayarkan sesuai peraturan depnaker yang berlaku?

1. Anda harus menghitung upah sejam dulu. Misalnya upah sejam: Rp3.000.000 x 1/173 = Rp17.341

2. Karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama dan 2x upah sejam pada jam-jam berikutnya.

• Uang lembur jam pertama: 1,5 x Rp17.341 = Rp26.011

• Uang lembur jam kedua: 2 x Rp17.341 = Rp34.682

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: