Lembur Kerja? Berikut Besaran Upah Yang Wajib Dibayar Perusahaan Kepada Karyawan, Cek Disini!
Lembur Kerja? Berikut Besaran Upah Yang Wajib Dibayar Perusahaan Kepada Karyawan, Cek Disini! - foto: halodoc--
PAGARALAMPOS.COM - Banyak pekerja masih belum mengetahui secara pasti bagaimana perhitungan upah lembur.
Terkadang para pekerja hanya menerima upah lembur yang ditentukan oleh perusahaan, atau masih banyak yang tidak menerima upah lembur sesuai perhitungan lembur menurut undang-undang yang berlaku.
Kompensasi lembur adalah upah yang diterima karyawan untuk pekerjaan mereka berdasarkan jumlah jam kerja lembur.
Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Gimana? Cek Gaji Sesuai Golongan
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Dalam hal ini Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mengatur bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.
Adapun syarat pengusaha dapat mempekerjakan pekerja melebihi waktu yang ditentukan yaitu:
BACA JUGA:Bisa Dituntut! Ini Sanksi Tegas Perusahaan Tidak Bayar THR
• Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.
• Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu.
Cara menghitung lembur karyawan dibedakan menjadi dua:
1. Lembur pada Hari Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: