Wajib Tahu! THR Harus Dibayar Penuh, Jika dipotong Maka Ancamannya Pidana

Wajib Tahu! THR Harus Dibayar Penuh, Jika dipotong Maka Ancamannya Pidana

Wajib Tahu! Thr harus dibayar penuh, jika dipotong maka akan dipidana--

BACA JUGA:Pisau Dipinggang Antarkan Gunawan ke Balik Jeruji Besi

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucap Ida dalam Konferensi Pers virtual, Selasa (28/3/2023). 

Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Masyarakat Pagaralam Tengah Malam Berhamburan Keluar Rumah, Ada Apa?

"Saya informasikan bahwa pada tahun 2022, melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan dan ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah," ujar Ida.

Dari tindak lanjut tersebut, kata Menaker, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

Pengaturan terkait THR ini juga diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: