118 Narapidana di Pagaralam Mendapat Remisi Khusus Lebaran
REMISI : Warga binaan Lapas Kelas III Pagaralam mekakukan aktifitas kerohanian di bulan Ramadhan.--
PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM – Warga binaan (Narapidana) yang memenuhi syarat utamanya tidak berulah, oleh pihak Lapas Kelas III Pagaralam diusulkan mendapat remisi khusus.
Keringanan hukuman di moment Hari Raya Idul Fitri 1444 H akan diterima 118 orang WBP.
“Narapidana Lapas Pagaralam yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H ini kita usulkan ke Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Sumsel,” ucap Kalapas Pagaralam Jalaludin SH melalui Kasubsi Administrasi dan Orientasi Syarifudin kepada Pagaralampos.com, Kamis (6/4/2023).
BACA JUGA:Harus Tahu! 7 Tempat Wisata Tersembunyi dan Eksotis di Lombok Timur
Mereka (warga binaan, red) mendapat remsisi khusus (RK) I dengan pengurangan masa hukuman bervariasi.
Rincinya, 42 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 1 bulan sebanyak 64 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang
“Syarat dan ketentuan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini berdasarkan surat Direktur Pemasyarakatan Nomor :PAS-PK.05.04-421 tanggal 7 Maret 2023.,” beber Syarifudin.
BACA JUGA: Rumah Sederhana Ini Ditawar Rp2,5 Miliar, Di Pagar Alam Juga Ada?
Mengenai syarat warga binaan mendapat RK Idul Fitri, jawabnya, bekelakuan baik, telah menjalani enam bulan masa hukumannya.
“Beberapa syarat tersebut dipenuhi bisa kita usulkan untuk mendapat remisi,” ucap dia.
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Petakan Jalur Mudik Lebaran
Syarifudin sebelumnya juga menjelaskan, remisi ini juga hak bagi warga binaan. Asalkan, mereka mematuhi peraturan dilingkup lembaga pemasyarakatan.
“Mereka yang cukup syarat, ya kita usulkan agar mendapat remisi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: