Serentak Lawan Moeldoko, DPC Partai Demokrat Pagaralam Ajukan Perlindungan Hukum ke MA RI Melaui PN Pagaralam

Serentak Lawan Moeldoko, DPC Partai Demokrat Pagaralam Ajukan Perlindungan Hukum ke MA RI Melaui PN Pagaralam

Serentak Lawan Moeldoko, DPC Partai Demokrat Ajukan Perlindungan Hukum ke MA RI Melaui PN Pagaralam--

PAGARALAM,PAGARALAMPOS.COM - Pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pagaralam mengajukan perlindungan Hukum kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Pagaralam.

Penyerahan dokumen permohonan perlindungan diberikan langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat, Syahrol Effendy didampingi oleh, Wakil Ketua I Bayu Arjuka, Directur Eksekutif, Zacky MH, Wakil DE, Sindy Tri Lestari, Kepala Bapilu, Anwar Karim
Kepala BPOKK, Seplana Lamusir dan
Kepala BPJK, Izwal Toni.

"Berdasarkan intruksi dari DPP Partai Demokrat Pagaralam mengajukan perlindungan hukum kepada MA RI melalalui Pengadilan Negeri Pagaralam," tutur Syahrol Effendy, Selasa 4 April 2023.

Syahrol juga menjelaskan, tujuan dari pengajuan ini untuk mempertahankan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) Sebagai Ketua umum DPP Partai Demokrat dan Teuku Rifki Harsya Sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Masa Bakti 2020 – 2025 yang telah di sahkan oleh Menkumham RI.

BACA JUGA:Daftar 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terbaik di Bandung

"Semoga Pengajuan Perlindungan hukum di kabulkan oleh ketua Mahkamah Agung RI Berdasarkan Surat menkumham RI dan Berharap tidak ada lagi permasalahan permasalahan ke depannya,"harapnya

Demokrat, lanjut Syahrol akan melawan habis-habisan, siapapun Dia yang berupaya mengganggu Partai Demokrat. "Seluruh pengurus DPP, DPD dan DPC se-indonesia, solid dalam satu komando akan melawan Moeldoko dan kronik-kroniknya,"pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: