Keluarga Sakinah dalam Islam: Pengertian, Karakteristik, dan Upaya Mewujudkannya

Keluarga Sakinah dalam Islam: Pengertian, Karakteristik, dan Upaya Mewujudkannya

Keluarga Sakinah dalam Islam: Pengertian, Karakteristik, dan Upaya Mewujudkannya. -Oleh Lili Agustian, S.Ag. Penghulu/ Kepala KUA Kec. Sukamerindu, Kab.Lahat.--

Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui bahwa istilah sakinah digunakan Al Quran untuk menggambarkan kenyamanan keluarga.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima Ketua Umum PBNU

Mengutip jurnal Karakteristik Keluarga Sakinah dalam Islam oleh Siti Chadijah, ' keluarga sakinah adalah keluarga yang berawal dari rasa cinta (mawaddah) yang dimiliki oleh suami dan istri, kemudian berkembang menjadi kasih sayang (rahmah) antara setiap anggota keluarga sehingga terciptanya ketenangan dan kedamaian hidup".

Berdasarkan buku Modernisasi Hukum Keluarga Islam dalam Menggagas Keluarga Sakinah oleh Asman, S.Ag. Upaya untuk menggagas keluarga sakinah dalam hukum Islam tercantum pada pasal 77 ayat 1 KHI

"Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, Mawaddah dan Rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat".

Secara umum menurut Pasal 33 dan Pasal 34 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, suami dan isteri wajib saling setia dan mencintai, hormat menghormati, dan saling memberi bantuan secara lahir dan batin. Suami wajib melindungi dan memenuhi keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

BACA JUGA:Wapres Dorong Kampus Untuk Terlibat dalam Penurunan Stunting dan Penguatan Moderasi Beragama

Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa setiap suami istri, seharusnya mempunyai prinsip dalam rumah tangganya.

Prinsip itulah yang bisa mempertahankan keutuhan keluarga, salah satunya adalah prinsip saling setia dan membahagiakan.

Dijelaskan juga dalam buku tersebut, bahwa tujuan membangun rumah tangga adalah bagaimana membina rumah tangga yang damai dan harmonis tanpa adanya paksaan.

Hal ini bisa ditiru dari bagaimana Rasulullah SAW membangun rumah tangga yang harmonis, beliau memberikan contoh yang baik dalam keluarganya. Mengutip Fuadi, untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, perlu adanya ikhtiar, konsisten, dan adanya kesinambungan antara suami dan istri.

BACA JUGA:7 Hikmah Ramadhan yang Wajib Diketahui

Adapun berdasarkan buku Dr. Hj. Riadi, salah satu tujuan dari keluarga sakinah, adalah diharapkan agar setiap anggota dapat merasakan tentram, damai, Bahagia, dan juga sejahtera lahir dan batin.

Sejahtera yang dimaksud adalah terbebas dari kemiskinan harta ataupun tekanan jasmani. Adapun sejahtera batin maksudnya adalah terbebas dari kemiskinan iman serta mampu mengimplementasikan nilai kehidupan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: