Ini Daftar 10 Kebudayaan Palembang Meraih Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal
Ini Daftar 10 Kebudayaan Palembang Meraih Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal--
PAGARALAM,PAGARALAMPOS.COM – Sebanyak 10 kebudayaan tradisional asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sertifikat KIK tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham.
"Sertifikat ini sebagai hak paten dari negara untuk menjaga jangan sampai kekayaan budaya Palembang diklaim bangsa lain," kata Harnojoyo.
Kebudayaan tradisional Palembang yang mendapat sertifikat KIK itu meliputi bidang seni teater, kriya, pangan, dan tradisi.
BACA JUGA:Disdikbud Geber PPKD Inventarisir Aset Kebudayaan
Tradisi yang mendapat sertifikat KIK itu ialah seni teater Dulmuluk serta seni kriya Selendang Muzawaroh, Tanjak Palembang, dan Lak Palembang.
Selanjutnya, kebudayaan di bidang pangan ialah Tempoyak, Pidang, dan Kue Lapan Jam. Sementara di bidang tradisi adalah Tepung Tawar Perdamaian dan Ngidang.
Harnojoyo mengatakan, sertifikasi tersebut memicu Pemerintah Kota Palembang untuk terus mendedikasikan diri dalam memasyarakatkan kebudayaan luhur setempat.
Hal itu bertujuan agar kebudayaan dan tradisi asal Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, tidak punah atau ditinggalkan di tengah determinasi kebudayaan global.
BACA JUGA:Pertahankan Kebudayaan di Tengah Kemajuan Teknologi
Pemkot sendiri, lanjutnya, melestarikan kebudayaan setempat melalui ragam rangkaian kegiatan. Antara lain, memasukkan unsur kebudayaan tersebut ke dalam Kalender Pariwisata Tahunan Palembang.
"Pemerintah akan terus melakukan upaya pelestarian yang dikemas secara kreatif untuk menyasar generasi saat ini.
Tentu Sertifikat KIK ini jadi kebanggaan bagi seluruh warga Palembang," ujarnya.
WBTB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: