Para Penyuluh Narkoba di Bekali Wawasan Keterbukaan Informasi Publik Terkait P4GN oleh BNN RI

Para Penyuluh Narkoba di Bekali Wawasan Keterbukaan Informasi Publik Terkait P4GN oleh BNN RI

Para Penyuluh Narkoba di Bekali Wawasan Keterbukaan Informasi Publik Terkait P4GN oleh BNN RI-Foto: Ist-

PAGARALAMPOS.COM - Menghadapi tantangan persoalan narkoba yang semakin berat, BNN RI gencar melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika atau P4GN

BNN RI melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menggelar seminar Bantuan Hukum Non Litigasi di Provinsi DIY Dengan Tema Keterbukaan Informasi Publik dan Potensi Sengketa Informasi dalam Penyampaian Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di Hotel Alana Yogyakarta .

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Penyuluh BNN RI bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) yang berasal dari BNNP DIY, BNNK Yogyakarta, BNNK Bantul, dan BNNK Sleman. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta konsekuensi hukum yang ada di dalamnya.

Direktur Hukum BNN RI, Andi Fairan, S.I.K.,M.S.M. menyampaikan bahwa BNN RI mempunyai tugas menyampaikan informasi P4GN yang harus berdasarkan data ataupun fakta valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu Pejabat PPID di Instansi Vertikal BNN juga harus cepat merespon jika ada permintaan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:PPSDM BNN RI Resmikan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2023

Senada dengan hal itu, Ketua KIP DIY, H. Moh. Hasyim. SH. M. Hum. sebagai narasumber juga menyampaikan BNN RI merupakan Badan Publik yang dapat dimintakan Kewajiban Badan Publik sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU KIP mengatur klasifikasi informasi publik dan proses bagaimana seseorang meminta informasi publik kepada badan publik sampai dengan proses sengketa informasi publik dapat diselesaikan oleh KIP/KIPD.(*)

 

Berita ini telah tayang dilaman bnn.go.id dengan judul: BNN RI Bekali Wawasan Keterbukaan Informasi Publik Terkait P4GN Kepada Para Penyuluh Narkoba

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: