SDM yang Unggul Mampu Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Profesional

SDM yang Unggul Mampu Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Profesional

SDM yang Unggul Mampu Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Profesional-Foto: Ist-

PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP (Dokter Tris) menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang profesional disegala bidang hanya akan terwujud apabila didukung SDM yang profesional.

Hal ini disampaikan pada saat Sosialisasi Penilaian Angka Kredit dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional dilaksanakan kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan berlangsung di Swarna Dwipa, Jumat, 17 Maret 2023. 

“Profesionalisme yang menjadi salah satu pilar strategi pembangunan kesehatan diwujudkan antara lain melalui pembentukan berbagai jabatan fungsional di Kementerian Kesehatan. Jabatan fungsional yang berkualitas salah satunya ditentukan oleh tersedianya tenaga tim penilai jabatan fungsional yang bermutu yaitu tim penilai yang menguasai substansi dalam penilaian jabatan” Kata Dokter Tris.

“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Jenjang Jabatan fungsional satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan dihitung dari akumulasi angka kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki dan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki” tambahnya.

BACA JUGA:Kadinkes Sumsel Tekankan Bahwa Obat, Vaksin dan BMHP Komponen Penting Dalam Pelayanan Kesehatan

Lanjut lagi Dokter Tris mengatakan “Berdasarkan Perka BKN no 11 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional dijelaskan mengenai Peralihan Penilaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional ke PAK integrasi yang masih menggunakan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) (Daftar Penilaian Angka Kredit). Selanjutnya berdasarkan PermenPAN RB no 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dijelaskan bahwa Pejabat Fungsional tidak lagi menyusun DUPAK dikarenakan Angka Kredit tahunan di ambil dari hasil konversi kinerja tahunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)” imbuh beliau saat sambutan sekaligus meresmikan acara.

Ditempat dan waktunyang sama, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan ProvinsinSumatera Selatan, Edwin Yulius SKM, M.Si, menyampaikan tujuan sosialisasi ini agar tercapai target tata cara penilaian angka kredit. “tujuan kegiatan yaitu meningkatkan pemahaman mengenai tata cara penilaian angka kredit Integrasi, Aturan dasar Penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Kesehatan, Kebijakan Penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional kesehatan sesuai PermenPAN RB no 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang di konversikan dari nilai kinerja pada SKP” ungkap Edwin.

Sosialisasi Penilaian Angka Kredit dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional ini dihadiri juga oleh Plt. Kepala Bidang pengembangan dan Supervisi Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara.

Para Kabid, Kasi dan Kasubbag Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan,Perwakilan UPTD di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.(*)

 

Berita ini telah tayang dilaman dinkes.sumselprov.go.id dengan judul: Fahami Penilaian Angka Kredit Jabfung dan Kenaikan Jenjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: