MPMB Datangi Kantor Pemprov Sumsel, Minta Legalisasi Penambangan Minyak

MPMB Datangi Kantor Pemprov Sumsel, Minta Legalisasi Penambangan Minyak

AKSI: Ribuan massa yang tergabung dalam Masyarakat Penambang Kabupaten Musi Banyuasin Bersatu (MPMB) saat menggelar aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pemprov Sumsel.-Foto: Ist/Pagaralam Pos-

PAGARALAM POS, Palembang - Ribuan massa yang tergabung dalam Masyarakat Penambang Kabupaten Musi Banyuasin Bersatu (MPMB) mendatangi kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) yang mulai berkumpul sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangan mereka ini untuk menyampaikan aspirasi yang menuntut salah satunya masyarakat Penambang, Pemolot, Pemeras dan pengangkut minyak Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin, memohon perlindungan Kepada Bapak Gubernur Sumsel karena dari kegiatan kerja menambang inilah kami bisa bertahan hidup, dan juga legalitas penambangan minyak di wilayah Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.

Koordinator Lapangan, Azhari didampingi Kordinator Aksi Rico Roberto mengatakan jika kedatangan mereka secara damai untuk menyerukan legalitas penambangan minyak di wilayah Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.

Berikut pernyataan sikap MPMB:

BACA JUGA:Kesuksesan FIFA U-20 World Cup 2023 Jadi Modal Besar Indonesia Bidding Piala Dunia Tim Senior

1. Kami msyarakat Penambang, Pemolot, Pemeras dan pengangkut minyak Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin, memohon perlindungan Kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan karena dari kegiatan kerja menambang inilah kami bisa bertahan hidup.

2. Memohon kepada FORKOPIMDA Sumatera Selatan untuk segera mempercepat membuat Aturan/Kebijakan sehingga pekerjaan penambangan Rakyat ini menjadi Legal/ada payung Hukumnya.

3. Kami siap mendukung dan berkontribusi kepada Pemerintah untuk meningkatkan Lifting minyak nasional dan memberikan sumbangsi pendapatan berupa pajak.

4. Pekerjaan menambang adalah pekerjaan warisan yang turun menurun sudah membudaya dan penopang ekonomi keluarga kami.

5. Mengutuk keras terhadap orang-orang (Lembaga-Lembaga) yang mengatasnamakan warga Muba dan serta tidak bertanggungjawab sehingga mengadu dombakan masyarakat Musi Banyuasin.

6. Masyarakat Penambang, Pemolot, Pemeras, Pengangkut minyak dan Pedagang kecil menyatahkan bahwa tidak ada pilihan lain untuk mempertahankan kelansungan hidup keluarga kami, membiayai sekolah anak-anak kami, untuk itu kami menyatakan sikap siap berjuang sampaitetes darah terakhir.

Setelah menunggu beberapa waktu, ada beberapa perwakilan dari pendemo diterima oleh pihak pemerintah provinsi Sumsel hingga akhirnya didapati keputusan jika Pemprov Sumsel akan memfasilitasi ke - Kementrian SDM. "Kami diterima dengan baik, dan gubernur telah membuatkan langkah untuk berkirim surat ke Dirjen minyak dan gas," katanya.

Lanjutnya, keputusan yang didapatkan pada hari ini disambut baik seluruh masyarakat Muba. Pasalnya, 20.000 sumur bor minyak dari delapan kecamatan di Kabupaten Muba rencananya akan dilegalkan. "20.000 sumur bor akan dilegalkan. Untuk itu, masyarakat Muba meminta perlindungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel dan Pemkab Banyuasin," ujar Azhari .

Untuk diketahui, sebanyak 20.000 sumur bor minyak di Kabupaten Muba tersebar di delapan Kecamatan yakni, Lawang Wetan, Sanga Desa, Babat Toman, Tungkal Jaya, Pelakat Tinggi, Batang Hari Leko, Keluang, dan Bayung Lincir.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: