Kemensos Turut Serta Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual di Bojonegoro
Kemensos Turut Serta Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual di Bojonegoro-Foto: Ist-
PAGARALAMPOS.COM - Seperti yang diketahui bahwa kekerasan seksual kerap kali terjadi terutama pada anak-anak di bawah umur.
Terjadinya kekerasan seksual membuat para korban menjadi gelisah, takut, marah dengan keadaan dan sampai dengan gangguan kesehatan mental.
Anak di bawah umur menjadi suatu bagian dari kelompok yang rentan yang harus mendapatkan perlindungan secara khusus serta pendampingan yang baik dan optimal.
Seperti kasus yang menimpa FNH (14) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Ia mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya hingga hamil tujuh bulan.
BACA JUGA:Pulihkan Psikologi Korban Kekerasan Seksual di Ende, Mensos Ajak NA ke Sentra Kemensos di Kupang
Atas arahan Menteri Sosial melalui Sentra “Kartini” di Temanggung, Kemensos segera merespon cepat kasus tersebut untuk memberikan berbagai bantuan, seperti bantuan pendampingan pemeriksaan kesehatan, pendampingan hukum, pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga korban, serta bantuan nutrisi.
Sebagai langkah awal, Kemensos mendampingi korban selama menjalani pemeriksaan kehamilan bersama pekerja sosial dan bidan desa yang akan memantau perkembangan kondisi kesehatan kandungan FNH sampai proses kelahiran. "FNH juga diberikan bantuan tambahan nutrisi, sembako, serta keperluan persalinan dan perlengkapan bayi," kata Kepala Sentra “Kartini” di Temanggung Iyan Kusmadiana, Selasa (28/2).
Kemensos juga melakukan pendampingan proses hukum untuk korban dengan berkoordinasi dan mengonfirmasi proses hukum bagi pelaku (S) dengan aparat penegak hukum. Setelah melakukan koordinasi, Kemensos akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum hingga pelaku menerima sanksi hukuman maksimal.
“Kami datang pertama untuk memberikan bantuan untuk pendampingan pada anak itu selama melakukan pemeriksaan di Kepolisian setempat. Kemudian, juga memastikan bahwa semua dalam kondisi perlindungan anak dan juga pasal yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku supaya ada efek jera pada bapak ini (pelaku)”, kata Iyan.
BACA JUGA:Tim Para-Atletik Indonesia Sukses Raih Lima Emas di Ajang Grand Prix Para-Atletik Dunia Dubai
Untuk mendukung FNH tetap bersekolah, Kemensos berkoordinasi dengan sekolah FNH untuk tidak mengeluarkan FNH dari sekolah tersebut. Hal itu dilakukan agar FNH, yang saat ini, masih semangat belajar, dapat melanjutkan sekolahnya dari rumah untuk sementara waktu. Kemensos juga memberikan bantuan alat sekolah kepada FNH.
“Kita juga sudah komunikasi dengan sekolah FNH, untuk menjamin tetap sekolah dari rumah. Kemudian juga, nanti kami akan bantu carikan sekolah yang tepat untuk dia ketika sudah lulus. Nah, itu sudah ada jaminannya untuk sekolah," ucap Iyan.
Selain bantuan pendampingan hukum dan pendampingan selama pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikososial juga diberikan kepada korban dan keluarga korban. Korban dan ibu korban juga menjalani Tes IQ. Hasilnya,korban dan ibunya terindikasi merupakan disabilitas intelektual lantaran memiliki IQ dengan perhitungan debil yang rendah. Untuk penanganan awal, korban diberikan hypnoterapi, serta dilakukan penguatan dan motivasi kepada keluarga korban.
Iyan mengungkapkan bahwa proses pendampingan kepada FNH dan keluarga masih sangat panjang. Mensos Risma juga memerintahkan agar FNH dan ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk segera diberikan bantuan PKH dengan komponen disabilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: