Pulihkan Psikologi Korban Kekerasan Seksual di Ende, Mensos Ajak NA ke Sentra Kemensos di Kupang

Pulihkan Psikologi Korban Kekerasan Seksual di Ende, Mensos Ajak NA ke Sentra Kemensos di Kupang

Pulihkan Psikologi Korban Kekerasan Seksual di Ende, Mensos Ajak NA ke Sentra Kemensos di Kupang-Foto: Ist-

PAGARALAMPOS.COM -Menteri Sosial Tri Rismaharini akan melakukan rehabilitasi sosial pada anak korban kekerasan seksual berinisial NA yang ditemui dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Ende , Nusa Tenggara Timur.

Selama lebih dari 30 menit, Mensos membujuk NA agar mau menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata di Kupang. "Saya sampaikan ke NA, karena di daerahnya dia nggak punya siapa-siapa. 

Maka saya tawarin tinggal di Sentra di Kupang. Kami punya Sentra di Kupang," katanya di hadapan awak media pasca bertemu dengan anak di Polres Ende, Selasa (28/2).

Mensos menjelaskan ada banyak anak dengan kasus serupa yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang. Selain pemulihan psikologis, Sentra Efata juga memfasilitasi pendidikan dan pengembangan minat anak. "Alhamdulillah mau yang bersangkutan. Nanti dia akan kita ajak ke Kupang," ujarnya.

BACA JUGA:Siap Hibahkan Tanah Bangun Kantor Imigrasi

Selain menawarkan rehabilitasi sosial, Mensos juga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku diberi hukuman maksimal. "Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari untuk bagaimana hukuman itu maksimal, karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," katanya.

Seperti diketahui, pelaku kekerasan seksual kepada NA adalah saudara sepupu yang tinggal bersamanya dan keluarga yang lain. Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 jo. UU No. 35 tahun 2014 jo. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak dapat dipidana dengan maksimal 15 tahun.

Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Kasus kekerasan seksual menjadi concern utama Kemensos. Sepanjang tahun 2022, Kemensos melalui pendamping sosial di daerah telah menangani setidaknya 3.346 anak korban kekerasan seksual, angka ini belum termasuk 254 kasus yang direspon dari media monitoring yang viral di media massa. Dari 254 anak korban, 14 orang di antaranya adalah anak dengan disabilitas.

BACA JUGA:Kemensos Permudah KPM dengan Perbaiki Skema Penyaluran Bansos Melalui Himbara dan PT Pos

Kemensos melalui media monitoring melakukan scanning berita tentang masalah sosial yang terjadi di Indonesia. Pada tahun 2022, Kemensos melakukan respon kasus kepada 6.627 kasus, dimana 741 kasus yang direspon adalah kasus anak dengan berbagai permasalahan.

"Kunjungan ini dilakukan dengan membaca di media scanning kami. Jadi setiap hari saya selalu menerima hasil scanning dari Biro Humas terkait scanning media maupun media sosial tentang macam-macam (masalah). Jadi ada yang sakit nggak bisa berobat. Nah ini kebetulan casenya adalah perkosaan," katanya.

Kementerian sosial bertanggung jawab atas proses rehabilitasi sosial anak korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Jika masyarakat mendapati kasus kekerasan terhadap anak, dapat melaporkan hal tersebut ke nomor 021-171. Bisa juga menghubungi pendamping sosial atau sentra dan terpadu terdekat.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: