Pengawasan Pencalonan DPD Dilakukan Melekat, Totok Harap Mediasi Diutamakan
Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelesaian Sengketa pada Penetapan Pemenuhan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD Serta Sinkronisasi Program Penyelesaian Sengketa P-Foto: net-bawaslu.go.id
JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta pengawasan pencalonan perseorangan untuk DPD RI dilakukan secara melekat. Dia pun menyatakan harapan agar proses mediasi diutamakan sebagai perwujudan dari musyawarah mufakat.
Totok menyatakan, peserta pemilu selain dari partai politik (parpol) adalah perseorangan yang perlu diawasi melekat. "Saya mengingatkan bersama-sama menempuh mediasi sebagai bagian musyawarah menjadi penting sebelum masuk bagian ajudikasi," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelesaian Sengketa pada Penetapan Pemenuhan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD Serta Sinkronisasi Program Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Jakarta, Kamis (23/2/2023) malam.
"Kalau bisa mediasi kenapa harus ada ajudikasi. Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit," tambahnya.
Dalam dukungan calon perseorangan untuk DPD RI dari setiap provinsi menurutnya ada angka jumlah dukungan dengan KTP elektronik dan surat dukungan yang berubah setelah dilakukan pengecekan oleh jajaran KPU.
"Ada yang mengaku sudah memberikan lebih dari minimal syarat dukungan untuk pencalonan DPD RI di Silon, tetapi setelah dicek KTP elektronik dan surat dukungan menjadi berkurang angkanya misalnya dari 7000 menjadi 5700 kemudian berkurang lagi. Ini menjadi sulit karena berita acaranya tak diberikan," jelas dia.
Totok pun meminta jajaran Bawaslu senantiasa mengecek Peraturan KPU (PKPU) terbaru. Dia menegaskan, apabila PKPU tersebut menyulitkan Bawaslu maka bisa mengajukan uji materi.
"Selalu cek PKPU di JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU. Kalau ada yang kurang dan menyulitkan kita bisa melakukan uji materi dengan waktu paling lama 30 hari setelah PKPU tersebut dibuat. Hal ini juga sebagai persiapa apabila ada permohonan sengketa dalam tiap tahapannya," terang sarjana hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bawaslu ri