Bawaslu Susun Juknis dari Dua Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Susun Juknis dari Dua Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan arahan dalam Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).-Foto: net-bawaslu.go.id

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Anggota Bawaslu Puadi memandang perlu dibentuk petunjuk teknis (juknis) guna memastikan penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 sesuai dengan prinsip-prinsip yang melatarbelakangi penyusunannya. Hal tersebut dia sampaikan saat membuka Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Mengingat mekanisme penanganan pelanggaran sangat kompleks, maka Bawaslu memandang perlu untuk menyusun juknis," tegasnya.

Dia menambahkan, juknis ini penting sebagai petunjuk atau pedoman bagi seseorang dalam menafsirkan isi teks peraturan perundang-undangan sesuai prinsip hukum dalam penyusunanannya.

Puadi mencontohkan, ketika menyusun dua perbawaslu penanganan pelanggaran, menggunakan beberapa prinsip penegakkan hukum pemilu. Menurutnya prinsip hukum pemilu tersebut, di antaranya berorientasi pada perlindungan hak politik, memberi kemudahan kepada peserta pemilu dan masyarakat, menyampaikan laporan (aksesibilitas).

Serta proses penanganan pelanggaran yang transparan, dimana pelapor bisa dengan mudah mengetahui proses dan hasilnya

"Makanya kegiatan rapat ini, akan membicarakan salah satu model dari penegakkan hukum pemilu yang sekaligus menjadi ruang lingkup kerja dari divisi penanganan pelanggaran. Juga sebagai pedoman melaksanakan tugas penanganan pelanggaran, Bawaslu sudah menerbitkan Perbawaslu 7/2022 tentamg Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu," terangnya.

Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Yusti Erlina menjelaskan tujuan diadakannya diskusi tersebut karena berkaca pada evaluasi pengelolaan data pelanggaran pemilu yang kita selenggarakan oleh divisi penanganan pelanggaran beberapa waktu lalu, ditemukan data beberapa daerah yang melakukan penanganan pelanggaran tidak sesuai dengan ketentuan.

Dia mencontohkan, penyelesaian pelanggaran administratif yang diselesaikan hanya 2 hari sidang, adanya putusan administratif cepat di tahapan pendaftaran dan verifikasi, dsb.

"Bawaslu selaku pembina di tingkat pusat, harus merespon cepat kebutuhan mendasar ini, agar gerak Langkah penanganan pelanggaran tidak terdapat perbedaan mulai dari Bawaslu RI hingga jajaran. Harapannya, petunjuk teknis ini menjadi hukum acara yang wajib dipedomani tanpa terkecuali," pungkasnya.

Sekadar informasi agenda diskusi yang mengundang 11 Bawaslu Provinsi tersebut, turut mengundang beberapa narasumber. Di antaranya, Dr. Agus Riewanto,S.H.,M.Hum (Universitas Sebelas Maret Surakarta), Dr. Sri Wahyu Ananingsih,S.H.,M.Hum (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022), Sri Rahayu Werdiningsih,S.H (Anggota Bawaslu Provinsi DIY periode 2017-2022), Umar Achmad Seth,S.H.,M.H (Anggota Bawaslu Provinsi NTB periode 2017-2022), dan Mohamad,S.H (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat periode 2018-2023).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: