Bawaslu Harap Timsel Utamakan Musyawarah Mufakat Dalam Ambil Keputusan

Bawaslu Harap Timsel Utamakan Musyawarah Mufakat Dalam Ambil Keputusan

Tiga Anggota Bawaslu berurutan dari kiri ke kanan Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Lolly Suhenty memberikan arahan dalam Rapat Pembekalan Tim Seleksi Jawa Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan di Jakarta, Kamis (23/2/2023)/foto: Publ-Foto: net-bawaslu.go.id

JAKARTA,PAGARALAMPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan empat Daerah Otonom Baru (DOB) utamakan musyawarah mufakat dalam ambil keputusan. Dia mengingatkan keputusan tidak boleh didasari oleh ego dan kepentingan masing-masing, jika harus melalui voting, itu merupakan keputusan terakhir.

"Semuanya harus didasari keputusan bersama. Jika ada persoalan cari solusi bersama. Jangan mau menang sendiri," ungkapnya dalam Rapat Pembekalan Tim Seleksi Jawa Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.

Dia mengingatkan, saat melakukan seleksi timsel harus memerhatikan integritas, kapasitas pengetahuan terkait pemilu, dan keterwakilan perempuan. Bagi Herwyn, tiga hal tersebut harus dipenuhi oleh para peserta seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi.

"Bantu kami hasilkan sepuluh nama di DOB baru Papua dan 14 nama di Jabar. Beri kami yang terbaik. Semuanya harus memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Puslitbangdiklat itu.

BACA JUGA:Antisipasi Tindak Pidana 3C Dengan Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi

Dia mengaku optimis timsel akan menghasilkan calon anggota Bawaslu provinsi yang sesuai dengan kriteria. Pasalnya, timsel diisi oleh individu dengan latar belakang yang berbeda serta kualitasnya tidak perlu diragukan.

"Timsel ada dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat dan mantan pemyelenggara pemilu. Nantinya jika ada dinamika, kami yakin timsel akan mampu mengatasinya," tutup laki-laki kelahiran Passo, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada 30 Januari 1972 itu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bawaslu.go.id