Bagaimanakah Cara Mengurus Perbaikan dan Perubahan Data pada Paspor? Ini Caranya

Bagaimanakah Cara Mengurus Perbaikan dan Perubahan Data pada Paspor? Ini Caranya

Pengurusan Paspor-Foto : AntaraNews-imigrasi.go.id

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COMPaspor Sebagai dokumen resmi negara yang menjadi identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, Paspor RI wajib memuat data identitas diri yang valid, akurat dan terbaru. Tak jarang pemegang Paspor harus memperbaiki  atau bahkan mengubah datanya disebabkan satu dan lain hal.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan, prosedur tersebut bisa dilakukan dengan waktu penyelesaian selama tujuh hari kerja.

“Apabila pemegang paspor ingin memperbaiki data dirinya, misalnya ada huruf yang kurang atau memperbarui penulisan ejaan lama ke ejaan baru, silakan datang ke kantor imigrasi untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jangan lupa membawa identitas diri seperti KTP, KK, akta kelahiran serta ijazah/buku nikah,” ujar Achmad.

BACA JUGA:BPH Migas Bersama Polda Jatim Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi yang Bakal Diselewengkan

Setelah melalui proses BAP, permohonan akan diteruskan ke tahap Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika sudah disetujui, pemohon dapat mengambil paspor dengan data yang sudah diperbaiki/dikoreksi di kantor imigrasi.

Selain memperbaiki penulisan data di paspor, masyarakat juga dapat melakukan perubahan data apabila terdapat data identitas diri yang diubah total. Contohnya ganti nama dan tempat tanggal lahir. Alur perubahan data paspor hampir sama dengan perbaikan data.

BACA JUGA:Rakernas APPSI 2023, Menteri Dalam Negeri Beberkan Peran Penting GWPP

“Pada prinsipnya, alur dan waktu penyelesaiannya sama, yakni ada BAP yang dilanjutkan persetujuan pusat. Bedanya, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung dan identitas diri yang sekarang, yang sudah update,” tambahnya.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Dorong Tercapainya Keberhasilan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Ketentuan mengenai prosedur perbaikan/koreksi dan perubahan data diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-3.207.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: imigrasi.go.id