BPH Migas Bersama Polda Jatim Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi yang Bakal Diselewengkan
BPH Migas Bersama Polda Jatim Amankan 45,5 Ton Solar Subsidi Yang Bakal Diselewengkan-Foto: Ist-
PAGARALAMPOS.COM - BPH Migas bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur selenggarakan Konferensi Pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” bertempat di Kantor Polda Jawa Timur (23/02).Sebesar 45,5 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar berhasil diungkap dan 27 orang telah diamankan.
Pengungkapan kasus ini sebagai salah satu giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.
Modus penyelewengan BBM Bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik.
Pengungkapan kasus penyimpangan distribusi BBM ini merupakan salah satu hasil giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.
BACA JUGA:KESDM Realisasikan Pembangunan Infrastruktur PJU-TS dan PLTS di Kota Sorong
"Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas," ujar Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi dalam Konferensi Pers "Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi" di Kantor Polda Jawa Timur (23/02) kemarin.
Dijelaskan Adi, modus penyimpangan distribusi BBM ini dilakukan dalam kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, menyatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum, selain menyita 45,5 Ton BBM Bersubsidi turut diamankan pula 27 orang pelaku tindak pidana menyimpangan BBM Bersubsidi.
"Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini. Bersamaan pula turut diamankan sebanyak 27 orang di Sumurmati Probolinggo, kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo," ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.
BACA JUGA:Rakernas APPSI 2023, Menteri Dalam Negeri Beberkan Peran Penting GWPP
Lebih lanjut, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan, untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur.
"Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp24,5 miliar," lanjut Kombes Pol Parman.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: